Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Mereka yang dipanggil, yakni dua sekretaris pribadi (sespri) Menteri Keluatan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo (EP) Fidya Yusri dan Anggia Putri Tesalonikacloer, Dicky Hartawan ajudan Edhy Prabowo, sales PT PLI Ellen dan Devi Komalah Sari mengurus rumah tangga.
"Kelimanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPK panggil Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna terkait kasus suap proyek SPAM
Selain Edhy, enam orang yang juga telah ditetapkan tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).
Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).
KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Baca juga: KPK diminta hukum mati pelaku korupsi bansos
Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.
Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.
Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.
Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.
Baca juga: KPK amankan Rp14,5 miliar terkait kasus korupsi Mensos
Baca juga: Tiga tersangka korupsi bansos Kemensos ditahan KPK
Baca juga: Mensos Juliari Batubara jalani pemeriksaan di gedung KPK
Berita Terkait
Pengurangan vonis eks Menteri KKP Edhy Prabowo jadi preseden buruk MA
Rabu, 15 Februari 2023 19:01 Wib
KPK bantah keterangan eks penyidik Novel pernah didatangi Firli usai gelar perkara
Senin, 4 Juli 2022 15:34 Wib
KPK kecewa MA kurangi hukuman penjara Edhy Prabowo
Jumat, 11 Maret 2022 23:03 Wib
Putusan MA terkait Edhy Prabowo jadi preseden buruk
Kamis, 10 Maret 2022 21:48 Wib
Hukuman Edhy Prabowo dipotong jadi 5 tahun penjara
Rabu, 9 Maret 2022 19:06 Wib
Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah Eks sespri istri Edhy Prabowo
Jumat, 17 Desember 2021 20:21 Wib
KPK siap lawan permohonan kasasi Edhy Prabowo
Senin, 29 November 2021 12:53 Wib
Vonis Edhy Prabowo dinilai tak cerminkan keadilan
Jumat, 12 November 2021 10:23 Wib