Legislator Gumas sesalkan desa tidak cairkan DD dan ADD 2020

id Legislator Gumas ,gunung mas,Legislator Gumas sesalkan desa tidak cairkan DD dan ADD 2020

Legislator Gumas sesalkan desa tidak cairkan DD dan ADD 2020

Legislator Gumas Polie L Mihing. (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Gunung Mas, Kalimantan Tengah Polie L Mihing menyayangkan Pemerintah Desa Tumbang Takaoi Kecamatan Kahayan Hulu Utara yang tidak melakukan pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2020.

“Saya sangat menyesalkan DD dan ADD 2020 tidak dicairkan, karena anggaran yang nilainya miliaran tersebut dapat digunakan untuk pembangunan di desa,” ucap Polie saat dihubungi dari Kuala Kurun, Selasa.

Disamping itu, ujar dia, anggaran tersebut sebenarnya juga bisa digunakan untuk menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa bagi masyarakat desa yang tidak mampu dan terdampak pandemi COVID-19.

Baca juga: Kabupaten Gumas dapat alokasi 682 vaksin COVID-19

Politisi Partai Hanura ini menyebut, apa yang terjadi di Pemerintah Desa Tumbang Takaoi ini hendaknya menjadi pelajaran bagi pemerintah desa lain di wilayah setempat, agar tidak terulang kembali di kemudian hari.

“Di sini pentingnya transparansi dalam mengelola DD dan ADD. Selain itu, pengelolaan DD dan ADD juga harus selalu berpedoman terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku,” paparnya.

Disamping itu, Polie juga mengingatkan pemerintah desa agar dapat menjalin kerja sama yang baik dengan badan permusyawaratan desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan lainnya.

Dengan adanya kerja sama yang baik maka diharapkan roda pemerintahan dan pembangunan di desa dapat berjalan baik, serta tidak melenceng dari aturan dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Ketua DPRD apresiasi kinerja Polres Gumas sepanjang 2020

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gumas Yulius melalui Kasi Penataan Keuangan dan Aset Chandra Novan mengatakan Pemerintah Desa Tumbang Takaoi tidak melakukan pencairan DD dan ADD 2020 karena adanya permasalahan internal.

Beberapa permasalahan internal tersebut diantaranya adalah laporan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang belum lengkap, pengelolaan DD dan ADD tahun anggaran 2019 yang kurang transparan, dan lainnya.

Sebenarnya, Pemerintah Kabupaten Gumas telah menyampaikan surat peringatan kepada Pemerintahan Desa Tumbang Takaoi agar segera menyelesaikan beberapa permasalahan yang menghambat proses pencairan DD dan ADD 2020.

Akan tetapi, sambung dia, hingga batas waktu yang telah ditentukan permasalahan internal tersebut tidak juga dapat diselesaikan sehingga berbuntut pada tidak dapat dicairkannya DD dan ADD 2020.

Dia menyampaikan, pada tahun 2021 ini Pemerintah Desa Tumbang Takaoi dapat mencairkan DD dan ADD, asalkan permasalahan internal tersebut dapat diselesaikan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Satu desa di Gumas tidak lakukan pencairan DD dan ADD 2020

Baca juga: DPKP Gumas optimis target PAD 2021 dapat tercapai

Baca juga: Masyarakat Gumas diimbau tidak berkumpul di tempat umum