PTSL 2020 di Bartim cetak 1.895 sertifikat
Tamiang Layang (ANTARA) - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL BPM) di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah tahun 2020, berhasil terlaksana dengan menyelesaikan 1.895 bidang tanah yang sudah selesai proses sertifikatnya.
"Hari ini penyerahan secara simbolis sebanyak 30 bidang yang terdiri dari sertifikat hak pakai dan hak milik perorangan," kata Bupati Bartim Ampera AY Mebas usai mengikuti penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat se-lndonesia yang dilaksanakan secara virtual di Tamiang Layang, Selasa.
Menurutnya, sertifikat yang diserahkan secara simbolis yakni sertifikat hak pakai atas nama pemerintah desa untuk non pertanian sebanyak tiga bidang dan sertifikat hak milik perorangan untuk pekarangan dan kebun sebanyak 27 bidang.
Program PTSL BPM yang menghasilkan 1.895 sertifikat berada pada tujuh desa di dua kecamatan, yakni Kecamatan Paku dan Dusun Tengah.
Warga penerima sertifikat diharapkan tidak menjualbelikan lahan yang sudah bersertifikat. Ampera lebih menyarankan warga, memanfaatkannya menjadi modal usaha melalui program kredit usaha rakyat (KUR) pada perbankan.
Orang nomor satu di Pemkab Bartim itu mengapresiasi Kepala Kantor Pertanahan setempat beserta jajarannya yang telah bersama-sama bekerja, untuk menyelesaikan target program PTSL secara keseluruhan pada 2020.
“Kedepan kami minta kepada semua pihak baik pemilik tanah, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh adat dan pemangku kepentingan, berpartisipasi menyukseskan program sertifikasi tanah, sehingga semua bidang tanah yang memenuhi syarat sudah terdaftar atau terpetakan pada 2024,” jelasnya.
Kepala Badan Pertanahan Bartim Evendi Sahala mengatakan, sertifikat melalui program PTSL BPM dibiayai negara yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri bank dunia.
Ada syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta PTSL, diantaranya mengisi formulir pendaftaran, asli surat tanah/alas hak secara beruntun/bukti perolehan tanah, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, fotokopi KTP dan KK, SPPT PBB tahun berjalan serta pemasangan patok tanda batas.
“Selain itu, membayar BPHTB/PPh atau surat pernyataan BPHTB/PPh terutang, materai Rp6 ribu sesuai kebutuhan dan gambar ukur dan/atau survei tanahku yang sudah ditandatangani pemilik tanah dan pemilik tanah yang berbatasan,” terang Evendi.
Adapun Presiden Joko Widodo memimpin jalannya penyerahan sertifikat program PTSL dengan diikuti 26 provinsi termasuk Kalteng dan Bartim.
Acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat se-lndonesia secara virtual dilaksanakan di aula rumah jabatan Bupati Bartim dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Bersama Kepala BPN Bartim Evendi Sagala, Bupati Ampera AY Mebas menyerahkan kepada empat dari 30 warga penerima secara simbolis sertifikat program PTSL.
"Hari ini penyerahan secara simbolis sebanyak 30 bidang yang terdiri dari sertifikat hak pakai dan hak milik perorangan," kata Bupati Bartim Ampera AY Mebas usai mengikuti penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat se-lndonesia yang dilaksanakan secara virtual di Tamiang Layang, Selasa.
Menurutnya, sertifikat yang diserahkan secara simbolis yakni sertifikat hak pakai atas nama pemerintah desa untuk non pertanian sebanyak tiga bidang dan sertifikat hak milik perorangan untuk pekarangan dan kebun sebanyak 27 bidang.
Program PTSL BPM yang menghasilkan 1.895 sertifikat berada pada tujuh desa di dua kecamatan, yakni Kecamatan Paku dan Dusun Tengah.
Warga penerima sertifikat diharapkan tidak menjualbelikan lahan yang sudah bersertifikat. Ampera lebih menyarankan warga, memanfaatkannya menjadi modal usaha melalui program kredit usaha rakyat (KUR) pada perbankan.
Orang nomor satu di Pemkab Bartim itu mengapresiasi Kepala Kantor Pertanahan setempat beserta jajarannya yang telah bersama-sama bekerja, untuk menyelesaikan target program PTSL secara keseluruhan pada 2020.
“Kedepan kami minta kepada semua pihak baik pemilik tanah, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh adat dan pemangku kepentingan, berpartisipasi menyukseskan program sertifikasi tanah, sehingga semua bidang tanah yang memenuhi syarat sudah terdaftar atau terpetakan pada 2024,” jelasnya.
Kepala Badan Pertanahan Bartim Evendi Sahala mengatakan, sertifikat melalui program PTSL BPM dibiayai negara yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri bank dunia.
Ada syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta PTSL, diantaranya mengisi formulir pendaftaran, asli surat tanah/alas hak secara beruntun/bukti perolehan tanah, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, fotokopi KTP dan KK, SPPT PBB tahun berjalan serta pemasangan patok tanda batas.
“Selain itu, membayar BPHTB/PPh atau surat pernyataan BPHTB/PPh terutang, materai Rp6 ribu sesuai kebutuhan dan gambar ukur dan/atau survei tanahku yang sudah ditandatangani pemilik tanah dan pemilik tanah yang berbatasan,” terang Evendi.
Adapun Presiden Joko Widodo memimpin jalannya penyerahan sertifikat program PTSL dengan diikuti 26 provinsi termasuk Kalteng dan Bartim.
Acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat se-lndonesia secara virtual dilaksanakan di aula rumah jabatan Bupati Bartim dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Bersama Kepala BPN Bartim Evendi Sagala, Bupati Ampera AY Mebas menyerahkan kepada empat dari 30 warga penerima secara simbolis sertifikat program PTSL.