7 ASN Pemprov diperiksa KPK di Polda

id Makassar ,7 ASN Pemprov diperiksa KPK di Polda,Pemprov Sumsel,Gubenur Sulsel ,Nurdin Abdullah,ASN Pemprov Sumsel

7 ASN Pemprov diperiksa KPK di Polda

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Makassar (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan memeriksa tujuh orang Aparat Negeri Sipil (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) setempat terkait dugaan korupsi proyek infrastruktur yang melibatkan Gubenur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.

"Jadi, betul ada pemeriksaan tujuh orang (ASN Pemprov). Sementara sebagai saksi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan saat ditemui wartawan di kediaman pribadinya Jalan Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa, Jumat.

Ia mengatakan pemeriksaan terhadap tujuh orang ASN tersebut oleh tim penyidik KPK di Kantor Polda Sulsel. Meski, saat ini baru ketujuh orang tersebut masih berstatus saksi.

"Dilakukan (pemeriksaan) penyidikan oleh KPK, bertempat di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel. Ada tujuh orang yang diperiksa oleh penyidik KPK," tuturnya.

Ditanyakan apa saja yang ditanyakan saat pemeriksaan, kata dia, bukan wewenangnya memberikan keterangan, sebab itu merupakan tugas dari KPK guna mengusut perkara dugaan korupsi tersebut.

"Mungkin untuk teknis pemeriksaan itu KPK yah. Kami hanya membantu memfasilitasi tempat pemeriksaan," katanya.

"Polda perannya masih memback-up saja, membantu. Karena KPK yang langsung mengambil alih. Ini terkait dengan penangkapan bapak gubenur non aktif," ucap perwira menengah Polri itu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tujuh ASN lingkup Pemprov Sulsel tersebut diketahui masing-masing berinisial HP, ASR, HR, SHL, AYM, AM, dan AA.

Pemeriksaan tujuh pegawai negeri tersebut sebagai saksi berkaitan dugaan tindak pidana korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel, Tahun Anggaran 2020-2021pada.

Dalam kasus ini menyeret Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah, Sekertaris Dinas Prasarana Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahman serta kontraktor Agung Sucipto yang kini ditahan oleh KPK usai penangkapan pada Jumat malam, 26 Februari 2021.