Masyarakat diizinkan ibadah Ramadhan di luar rumah

id ibadah Ramadhan di luar rumah,Masyarakat diizinkan ibadah Ramadhan di luar rumah,taraweh,bulan puasa,tarawih

Masyarakat diizinkan ibadah Ramadhan di luar rumah

Umat Islam melaksanakan Tarawih di Masjid Cheng Hoo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (16/5). Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan satu Ramadan pada Kamis (17/5). (Antara Jatim/Zabur Karuru/18)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah memperkenankan masyarakat beribadah tarawih Ramadhan dan Idul Fitri di luar rumah, namun dengan menerapkan dan melaksanakan protokol kesehatan sangat ketat.

"Kegiatan ibadah selama Ramadhan dan Idul Fitri, yaitu tarawih dan shalat Idul Fitri pada dasarnya diperkenankan, diperbolehkan. Yang harus diperhatikan protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," ujar Muhadjir di Jakarta, Senin.

Baca juga: Jelang Ramadhan, DPRD harapkan operasi pasar dilaksanakan

Dia mengatakan untuk ibadah tarawih, jamaah harus terbatas pada lingkup komunitas, dalam arti jamaahnya saling kenal satu sama lain.

"Jadi, jamaah di luar mohon tidak diizinkan. Selain itu, diupayakan sesimpel mungkin, sehingga waktu tidak berkepanjangan, mengingat kondisi masih darurat," katanya.

Untuk ibadah shalat Idul Fitri, juga diterapkan hal yang sama, yakni diperkenankan beribadah di luar rumah, dengan jamaah terbatas pada lingkup komunitas.

Selain itu, juga dalam melaksanakan shalat Idul Fitri masyarakat diminta menjaga agar tidak terjadi kerumunan, terutama saat akan menuju atau meninggalkan tempat ibadah, baik di lapangan atau masjid.

"Jadi, supaya menghindari kerumunan yang terlalu besar," ujar dia.

Baca juga: Pemkot belum pastikan pasar Ramadhan ada atau tidak di Palangka Raya

Baca juga: DPRD sarankan pemkot Palangka Raya tetap adakan pasar Ramadhan

Baca juga: Jadwal imsakiah puasa se-Indonesia melalui laman Bimas Islam Kemenag