Oknum pimpinan KPK dilaporkan ke Komnas HAM
Jakarta (ANTARA) - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan melaporkan oknum pimpinan lembaga antirasuah tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Ada tindakan yang sewenang-wenang dilakukan dengan sedemikian rupa. Efek dari tindakan sewenang-wenang itu banyak pelanggaran HAM," kata penyidik senior KPK Novel Baswedan di Jakarta, Senin.
Novel mengatakan terdapat beberapa hal yang disampaikan kepada Komnas HAM di antaranya terkait penyerangan privasi, seksualitas hingga masalah beragama.
Baca juga: KPK eksekusi tiga mantan petinggi Waskita Karya ke lapas
Menurut dia, hal itu sama sekali tidak pantas dilakukan dan sangat berbahaya. Terkait wawasan kebangsaan yang menjadi salah satu penilaian alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) dinilai hanya bagian untuk menyingkirkan pegawai yang bekerja dengan baik dan berintegritas.
"Hal ini bukan pertama kali terjadi dan sudah berkali-kali dilakukan, namun ini yang paling banyak dan serius," katanya.
Lebih jauh dari itu, katanya, hal tersebut tidak hanya berdampak kepada 75 orang pegawai KPK tidak lolos tes wawasan kebangsaan namun berimbas kepada pekerjaan. Bahkan, kondisi itu akan mengganggu upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Baca juga: Firli Bahuri pastikan tindak lanjuti arahan Presiden soal 75 pegawai KPK diberhentikan
Yang paling penting, jika hal-hal tersebut tidak dilaporkan dan diusut tuntas sebagaimana mestinya maka berpotensi terjadi di lembaga-lembaga independen lain, katanya.
"Pelaporan tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi tetapi juga untuk upaya pemberantasan korupsi," ujar Novel.
Baca juga: Novel Baswedan: SK penonaktifan 75 pegawai tindakan sewenang-wenang
Termasuk pula agar tidak memaklumi setiap penyerangan HAM dan kepentingan warga negara, katanya.
Baca juga: KPK panggil Kepala KPP Pratama terkait kasus pajak
Baca juga: Dugaan korupsi pembangunan asrama UIN Jakarta
Baca juga: 75 pegawai KPK diberhentikan, lima Pimpinan KPK dilaporkan ke dewas
"Ada tindakan yang sewenang-wenang dilakukan dengan sedemikian rupa. Efek dari tindakan sewenang-wenang itu banyak pelanggaran HAM," kata penyidik senior KPK Novel Baswedan di Jakarta, Senin.
Novel mengatakan terdapat beberapa hal yang disampaikan kepada Komnas HAM di antaranya terkait penyerangan privasi, seksualitas hingga masalah beragama.
Baca juga: KPK eksekusi tiga mantan petinggi Waskita Karya ke lapas
Menurut dia, hal itu sama sekali tidak pantas dilakukan dan sangat berbahaya. Terkait wawasan kebangsaan yang menjadi salah satu penilaian alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) dinilai hanya bagian untuk menyingkirkan pegawai yang bekerja dengan baik dan berintegritas.
"Hal ini bukan pertama kali terjadi dan sudah berkali-kali dilakukan, namun ini yang paling banyak dan serius," katanya.
Lebih jauh dari itu, katanya, hal tersebut tidak hanya berdampak kepada 75 orang pegawai KPK tidak lolos tes wawasan kebangsaan namun berimbas kepada pekerjaan. Bahkan, kondisi itu akan mengganggu upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Baca juga: Firli Bahuri pastikan tindak lanjuti arahan Presiden soal 75 pegawai KPK diberhentikan
Yang paling penting, jika hal-hal tersebut tidak dilaporkan dan diusut tuntas sebagaimana mestinya maka berpotensi terjadi di lembaga-lembaga independen lain, katanya.
"Pelaporan tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi tetapi juga untuk upaya pemberantasan korupsi," ujar Novel.
Baca juga: Novel Baswedan: SK penonaktifan 75 pegawai tindakan sewenang-wenang
Termasuk pula agar tidak memaklumi setiap penyerangan HAM dan kepentingan warga negara, katanya.
Baca juga: KPK panggil Kepala KPP Pratama terkait kasus pajak
Baca juga: Dugaan korupsi pembangunan asrama UIN Jakarta
Baca juga: 75 pegawai KPK diberhentikan, lima Pimpinan KPK dilaporkan ke dewas