Curi HP warga Jalan Semoga Indah, residivis ini ditangkap lagi

id pencuri hp muara teweh,barak,jalan semoga indah,kelurahan lanjas,polres barito utara,kalteng

Curi HP warga Jalan Semoga Indah, residivis ini ditangkap lagi

RF alias DG (36) warga Jalan Yetro Sinseng Muara Teweh saat diamankan di Mapolres Barito Utara.ANTARA/HO-Satreskrim Polres Barut

Muara Teweh (ANTARA) - Pelaku RF alias DG (36) warga Jalan Yetro Sinseng  Muara Teweh kembali diamankan polisi, residivis ini melakukan pencurian sebuah handphone merk Infinix note 8 warna deepsea luster milik seorang perempuan berisial LR (34) penghuni sebuah barak di Jalan Semoga Indah RT 14 Muara Teweh.

"Pelaku berhasil diamankan ketika berada di Jalan Veteran Muara Teweh pada  Sabtu (29/5) sekitar pukul 20.40 WIB oleh anggota Unit Buser Sat Reskrim Barito Utara," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Tommy Paluyukan  di Muara Teweh, Senin.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di barak milik Hj  Rima  di Jalan Semoga Indah, Kelurahan Lanjas Muara Teweh pada Rabu (21/4) lalu sekitar pukul 03.50 WIB.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2.500.000, dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.

"Setelah mendapat laporan tersebut anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," ujar Tommy.

Dari keterangan RF alias DG mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian   satu unit handphone merk Infinix note 8 warna deepsea luster bersama dengan rekannya yang bernama ZS yang hingga saat ini masih dilidik.

Diketahui bahwa tersangka RF dan ZS merupakan residivis tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Barito Utara. Kemudian anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara membawa tersangka menuju Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Terhadap tersangka dijerat Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana," kata Kasat Reskrim.