
Polisi ringkus pencuri rumah dinas Bandara Palangka Raya

Palangka Raya (ANTARA) - Polsek Pahandut, Kalimantan Tengah, meringkus seorang pria berinisial MA (35) akibat diduga membobol rumah dinas milik Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, dan mencuri dua unit air conditioner dan satu pintu berbahan aluminium.
"Benar, kami telah menangkap pelaku atas laporan pencurian di rumah dinas milik Bandara Tjilik Riwut," kata Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, Selasa.
Dia mengungkapkan, peristiwa tersebut berawal pada saat petugas bandara melakukan pengecekan rutin di rumah dinas yang diketahui telah lama kosong.
Saat itu, seorang pegawai bandara melakukan pengecekan salah satu rumah dinas dan mendapati kondisi bangunan dalam keadaan berantakan, dengan sejumlah barang dilaporkan hilang dan rusak.
"Kemudian mereka melaporkan kepada kami dan kami melakukan penyelidikan sehingga terduga pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian di hari yang sama," ucapnya.
Iyudi menambahkan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah pintu aluminium dalam kondisi rusak, satu buah karung warna putih yang digunakan pelaku untuk mengangkut barang curian, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi KH 5789 AG.
Sementara itu, barang yang dilaporkan hilang dari rumah dinas tersebut berupa satu set pintu aluminium dan dua unit pendingin ruangan (AC) 1½ PK merek Panasonic.
“Modus operandi tersangka yakni mencari rumah dinas yang dalam kondisi kosong, kemudian mencongkel pintu dan merusak beberapa bagian bangunan untuk mengambil barang-barang di dalamnya,” ujarnya.
Iyudi mengungkapkan, berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi, tersangka melancarkan aksinya dengan berjalan kaki. Barang curian kemudian diangkut menggunakan sebuah karung besar agar tidak menarik perhatian.
Pelaku diamankan saat hendak membawa sekaligus diduga akan menjual barang hasil curian, namun lebih dahulu diamankan oleh petugas.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” demikian Iyudi.
Pewarta : Rajib Rizali
Editor:
Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
