Kasus sate beracun tewaskan bocah dilimpahkan ke Kejari
Bantul (ANTARA) - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, segera melimpahkan penanganan kasus satai atau sate ayam beracun yang mengakibatkan N (10), anak pengemudi ojek online tewas di pedukuhan Salakan, Desa Bangunharjo, 25 April 2021, ke kejaksaan negeri setempat untuk proses lebih lanjut.
"Secepatnya kasus dilimpahkan setelah ini," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bantul AKP Ngadi usai menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan kasus satai ayam beracun di Markas Polres Bantul, Senin.
Menurut dia, pelimpahan penanganan kasus ke Korps Adhyaksa untuk disidang tersebut setelah polisi mendapatkan bukti-bukti untuk menerapkan pasal-pasal terhadap tersangka dari hasil rekonstruksi dengan 34 adegan pada kasus satai beracun yang juga menghadirkan jaksa Kejari Bantul.
"Karena dari kejaksaan juga sudah kami hadirkan untuk rekonstruksi ini secepatnya (dilimpahkan)," kata Kasat Reskrim.
Dalam kasus tersebut, ada satu tersangka, yaitu Nani Apriliani (25) warga Majalengka, Jawa Barat, perempuan ini merupakan pengirim makanan yang dicampur sianida kepada Tomi melalui ojek online, yang akhirnya menewaskan anak ojol, karena yang dituju menolak makanan itu.
"Sementara sampai saat ini (Nani) masih tersangka tunggal, (kemungkinan tersangka lain) belum didapatkan," katanya.
Meski demikian, kata dia, untuk seorang berinisial R yang disebut menyarankan Nani membuat dan mengirimkan satai beracun tersebut, polisi masih belum dapat mengamankan yang bersangkutan, dan segera menetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Kami jadikan DPO karena sampai saat ini yang bersangkutan belum bisa diamankan, ada kendala yang mungkin tidak bisa kami sampaikan teknisnya. Namun, akan kami terbitkan DPO, nanti kami sampaikan identitasnya," katanya.
Kasus tersebut berawal pada tanggal 25 April 2021 di Dusun Salakan, Bangunharjo, Bantul yang dilaporkan seorang anak N (10), putra Pak Bandiman (sopir ojek online) meninggal dunia karena keracunan makanan.
Dari keterangan saksi yang didapatkan polisi, pada tanggal 25 April sekitar 15.30 WIB di sekitar Gayam Mandala Krida, Yogyakarta, ada seorang tukang ojek online didatangi perempuan tidak dikenal dan meminta bantuan mengirimkan dua buah dos makanan, satu berisi satai ayam, satu berisi kudapan (snack).
Ketika meminta mengirimkan makanan, yang bersangkutan mengaku tidak punya aplikasi online sehingga minta dengan cara offline ke rumah Tomi yang beralamat di Kecamatan Kasihan, Bantul, dengan mengatakan bahwa makanan berasal dari Hamid di Pakualaman Yogyakarta.
Makanan lalu diantar ke tempat tujuan. Namun, karena orang yang ada di rumah tujuan tersebut merasa tidak memesan makanan, menolak menerima. Setelah itu, pengemudi ojol dibawa pulang ke rumahnya.
Sampai di rumah, makanan sebagian dimakan oleh istri dan dua anak besar dan kecil. Namun, yang dimakan anak kecil menyebabkan meninggal dunia.
Dari kasus itu, Polres Bantul menangkap tersangka NA pada tanggal 30 April 2021 di indekos, wilayah Bantul.
"Secepatnya kasus dilimpahkan setelah ini," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bantul AKP Ngadi usai menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan kasus satai ayam beracun di Markas Polres Bantul, Senin.
Menurut dia, pelimpahan penanganan kasus ke Korps Adhyaksa untuk disidang tersebut setelah polisi mendapatkan bukti-bukti untuk menerapkan pasal-pasal terhadap tersangka dari hasil rekonstruksi dengan 34 adegan pada kasus satai beracun yang juga menghadirkan jaksa Kejari Bantul.
"Karena dari kejaksaan juga sudah kami hadirkan untuk rekonstruksi ini secepatnya (dilimpahkan)," kata Kasat Reskrim.
Dalam kasus tersebut, ada satu tersangka, yaitu Nani Apriliani (25) warga Majalengka, Jawa Barat, perempuan ini merupakan pengirim makanan yang dicampur sianida kepada Tomi melalui ojek online, yang akhirnya menewaskan anak ojol, karena yang dituju menolak makanan itu.
"Sementara sampai saat ini (Nani) masih tersangka tunggal, (kemungkinan tersangka lain) belum didapatkan," katanya.
Meski demikian, kata dia, untuk seorang berinisial R yang disebut menyarankan Nani membuat dan mengirimkan satai beracun tersebut, polisi masih belum dapat mengamankan yang bersangkutan, dan segera menetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Kami jadikan DPO karena sampai saat ini yang bersangkutan belum bisa diamankan, ada kendala yang mungkin tidak bisa kami sampaikan teknisnya. Namun, akan kami terbitkan DPO, nanti kami sampaikan identitasnya," katanya.
Kasus tersebut berawal pada tanggal 25 April 2021 di Dusun Salakan, Bangunharjo, Bantul yang dilaporkan seorang anak N (10), putra Pak Bandiman (sopir ojek online) meninggal dunia karena keracunan makanan.
Dari keterangan saksi yang didapatkan polisi, pada tanggal 25 April sekitar 15.30 WIB di sekitar Gayam Mandala Krida, Yogyakarta, ada seorang tukang ojek online didatangi perempuan tidak dikenal dan meminta bantuan mengirimkan dua buah dos makanan, satu berisi satai ayam, satu berisi kudapan (snack).
Ketika meminta mengirimkan makanan, yang bersangkutan mengaku tidak punya aplikasi online sehingga minta dengan cara offline ke rumah Tomi yang beralamat di Kecamatan Kasihan, Bantul, dengan mengatakan bahwa makanan berasal dari Hamid di Pakualaman Yogyakarta.
Makanan lalu diantar ke tempat tujuan. Namun, karena orang yang ada di rumah tujuan tersebut merasa tidak memesan makanan, menolak menerima. Setelah itu, pengemudi ojol dibawa pulang ke rumahnya.
Sampai di rumah, makanan sebagian dimakan oleh istri dan dua anak besar dan kecil. Namun, yang dimakan anak kecil menyebabkan meninggal dunia.
Dari kasus itu, Polres Bantul menangkap tersangka NA pada tanggal 30 April 2021 di indekos, wilayah Bantul.