Kades Kalinapu jadi tersangka korupsi APBDes 2017
"Dari pengelolaan atau pembiayaan tersebut, kisaran kerugian negara sebesar Rp400 juta,"
Tamiang Layang (ANTARA) - Kepala Desa Kalinapu, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Yasman yang telah dinonaktifkan, resmi ditahan aparat kepolisian setempat setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra di Tamiang Layang, Kamis, mengatakan penetapan tersangka itu atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2017.
"Pada tahun 2017, Desa Kalinapu memperoleh pendapatan desa melalui transfer berupa Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) sebesar Rp1,2 miliar," beber dia.
Dana tersebut, lanjut dia, dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan desa sebagaimana termuat dalam APBDes Kalinapu tahun anggaran 2017.
"Dari pengelolaan atau pembiayaan tersebut, kisaran kerugian negara sebesar Rp400 juta," kata Afandi didampingi Kasat Reskrim Polres Bartim AKP Ecky Widi Prawira.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Polres Bartim telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 30 orang, diantaranya perangkat desa, lembaga pemerintah desa, lembaga masyarakat desa.
Selain itu, barang bukti yang diamankan diantaranya dokumen APBDes, dokumen pengajuan, dokumen penyaluran, dokumen pencairan dan dokumen pelaksanaan anggaran.
Tim juga sudah melakukan pemeriksaan fisik di lapangan bersama tim teknis ukur, serta mendampingi tim audit untuk pemeriksaaan fisik dan interview di lapangan dalam rangka audit kerugian negara.
"Uang hasil korupsi diduga dipergunakan untuk berfoya-foya, seperti karaoke dan ke tempat hiburan malam di wilayah Bartim dan di wilayah Kalsel," beber Afandi.
Baca juga: Perusahaan di Bartim diajak bantu tangani COVID-19
Yasman disangkakan pasal berlapis yakni pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 sub pasal 9 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dijelaskan mantan penyidik KPK itu, pasal 2 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar. Pasal 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Pasal 9 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
"Pemeriksaan dalam tahap penyidikan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan tersangka bisa lebih dari satu atau bertambah," demikian Afandi.
Baca juga: Polisi perketat pemeriksaan bebas COVID-19 di perbatasan Bartim
Baca juga: Bupati Bartim ingin libatkan Karang Taruna kelola alsintan
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra di Tamiang Layang, Kamis, mengatakan penetapan tersangka itu atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2017.
"Pada tahun 2017, Desa Kalinapu memperoleh pendapatan desa melalui transfer berupa Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) sebesar Rp1,2 miliar," beber dia.
Dana tersebut, lanjut dia, dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan desa sebagaimana termuat dalam APBDes Kalinapu tahun anggaran 2017.
"Dari pengelolaan atau pembiayaan tersebut, kisaran kerugian negara sebesar Rp400 juta," kata Afandi didampingi Kasat Reskrim Polres Bartim AKP Ecky Widi Prawira.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Polres Bartim telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 30 orang, diantaranya perangkat desa, lembaga pemerintah desa, lembaga masyarakat desa.
Selain itu, barang bukti yang diamankan diantaranya dokumen APBDes, dokumen pengajuan, dokumen penyaluran, dokumen pencairan dan dokumen pelaksanaan anggaran.
Tim juga sudah melakukan pemeriksaan fisik di lapangan bersama tim teknis ukur, serta mendampingi tim audit untuk pemeriksaaan fisik dan interview di lapangan dalam rangka audit kerugian negara.
"Uang hasil korupsi diduga dipergunakan untuk berfoya-foya, seperti karaoke dan ke tempat hiburan malam di wilayah Bartim dan di wilayah Kalsel," beber Afandi.
Baca juga: Perusahaan di Bartim diajak bantu tangani COVID-19
Yasman disangkakan pasal berlapis yakni pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 sub pasal 9 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dijelaskan mantan penyidik KPK itu, pasal 2 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar. Pasal 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Pasal 9 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
"Pemeriksaan dalam tahap penyidikan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan tersangka bisa lebih dari satu atau bertambah," demikian Afandi.
Baca juga: Polisi perketat pemeriksaan bebas COVID-19 di perbatasan Bartim
Baca juga: Bupati Bartim ingin libatkan Karang Taruna kelola alsintan