Polisi perketat pemeriksaan bebas COVID-19 di perbatasan Bartim
“Bisa surat tes usap antigen atau tes PCR dengan waktu 1x24 jam dengan keterangan negatif COVID-19,”
Tamiang Layang (ANTARA) - Wakapolda Kalimantan Tengah, Brigjen Pol Ida Oetari meminta warga yang ingin memasuki Kalteng melalui jalur darat lewat Kabupaten Barito Timur, wajib menunjukkan surat sehat bebas dari COVID-19 karena petugas akan memeriksa secara ketat.
“Bisa surat tes usap antigen atau tes PCR dengan waktu 1x24 jam dengan keterangan negatif COVID-19,” kata Ida Oetari di Pos Penyekatan Perbatasan Kalteng – Kalsel di Pasar Panas, Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima, Selasa.
Langka ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, yakni Kalteng melakukan imbangan atas pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Pulau Jawa dan Bali.
Penyekatan di perbatasan merupakan kegiatan untuk meminimalisir potensi penyebaran COVID-19 dari luar masuk ke wilayah Kalteng.
“Masyarakat juga diharapkan memahami ini. Ada juga sanksi bagi masyarakat yang melanggar surat edaran Gubernur Kalteng,” kata Ida.
Masyarakat diharapkan sadar tentang pentingnya kesehatan. Demikian juga pelaku usaha di Kalteng diharapkan mematuhi pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi teguran hingga sanksi terberat yakni denda dan pencabutan izin usaha.
“Operasi yustisi akan dilaksanakan oleh TNI-Polri dan Satpol PP Bartim, untuk mengecek penerapan protokol kesehatan dan jam malam,” kata perempuan lulusan Sekolah Perwira 1987 itu.
Menurutnya, perlu kerjasama semua pihak dan masyarakat untuk bisa menekan dan mengendalikan COVID-19 hingga terus menerus menurun.
Bupati Bartim Ampera AY Mebas mengatakan, Pemkab Bartim memberikan dukungan penuh dalam upaya meminimalisir masuknya COVID-19 ke Kalteng lewat jalur transportasi darat di Kabupaten Bartim.
“Kita menyediakan GeNose dan tes usap antigen,” kata Ampera.
Pemkab Bartim terus berjaga dan waspada dalam penyebaran COVID-19 di wilayah Kalteng dan luar Kalteng. Diharapkan dukungan semua pihak agar tidak lengah saat pandemi COVID-19 ini.
“Kejadian atas kasus COVID-19 di Jawa dan Bali merupakan cerminan kita. Jangan sampai kondisi daerah kita seperti disana,” kata Ampera.
Baca juga: Bupati Bartim ingin libatkan Karang Taruna kelola alsintan
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra menegaskan, sudah diinstruksikan kepada anggota Polri yang jaga bahwa yang boleh masuk Kalteng melalui Pos Penyekatan Pasar Panas harus ada surat keterangan bebas COVID-19.
“Harus ada hasil tes usap antigen atau PCR dengan keterangan negatif COVID-19,” kata Afandi.
Hari pertama penyekatan, kata dia, ada sejumlah kendaraan diminta putar balik yakni tiga unit kendaraan roda dua, 50 unit kendaraan roda empat dan 15 unit kendaraan roda enam atau lebih dan 140 orang diperiksa suhu badannya.
“Sedangkan terkait Operasi Yustisi, kita terus melaksanakan patroli operasi yustisi pada siang dan malam hari. Jika ada yang melebihi waktu sesuai surat edaran Gubernur, akan kita tegur dan jika masih membandel akan diberikan sanksi,” demikian Afandi.
Baca juga: Perusak kantor polsek dan desa di Bartim dikenakan pasal berlapis
“Bisa surat tes usap antigen atau tes PCR dengan waktu 1x24 jam dengan keterangan negatif COVID-19,” kata Ida Oetari di Pos Penyekatan Perbatasan Kalteng – Kalsel di Pasar Panas, Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima, Selasa.
Langka ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, yakni Kalteng melakukan imbangan atas pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Pulau Jawa dan Bali.
Penyekatan di perbatasan merupakan kegiatan untuk meminimalisir potensi penyebaran COVID-19 dari luar masuk ke wilayah Kalteng.
“Masyarakat juga diharapkan memahami ini. Ada juga sanksi bagi masyarakat yang melanggar surat edaran Gubernur Kalteng,” kata Ida.
Masyarakat diharapkan sadar tentang pentingnya kesehatan. Demikian juga pelaku usaha di Kalteng diharapkan mematuhi pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi teguran hingga sanksi terberat yakni denda dan pencabutan izin usaha.
“Operasi yustisi akan dilaksanakan oleh TNI-Polri dan Satpol PP Bartim, untuk mengecek penerapan protokol kesehatan dan jam malam,” kata perempuan lulusan Sekolah Perwira 1987 itu.
Menurutnya, perlu kerjasama semua pihak dan masyarakat untuk bisa menekan dan mengendalikan COVID-19 hingga terus menerus menurun.
Bupati Bartim Ampera AY Mebas mengatakan, Pemkab Bartim memberikan dukungan penuh dalam upaya meminimalisir masuknya COVID-19 ke Kalteng lewat jalur transportasi darat di Kabupaten Bartim.
“Kita menyediakan GeNose dan tes usap antigen,” kata Ampera.
Pemkab Bartim terus berjaga dan waspada dalam penyebaran COVID-19 di wilayah Kalteng dan luar Kalteng. Diharapkan dukungan semua pihak agar tidak lengah saat pandemi COVID-19 ini.
“Kejadian atas kasus COVID-19 di Jawa dan Bali merupakan cerminan kita. Jangan sampai kondisi daerah kita seperti disana,” kata Ampera.
Baca juga: Bupati Bartim ingin libatkan Karang Taruna kelola alsintan
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra menegaskan, sudah diinstruksikan kepada anggota Polri yang jaga bahwa yang boleh masuk Kalteng melalui Pos Penyekatan Pasar Panas harus ada surat keterangan bebas COVID-19.
“Harus ada hasil tes usap antigen atau PCR dengan keterangan negatif COVID-19,” kata Afandi.
Hari pertama penyekatan, kata dia, ada sejumlah kendaraan diminta putar balik yakni tiga unit kendaraan roda dua, 50 unit kendaraan roda empat dan 15 unit kendaraan roda enam atau lebih dan 140 orang diperiksa suhu badannya.
“Sedangkan terkait Operasi Yustisi, kita terus melaksanakan patroli operasi yustisi pada siang dan malam hari. Jika ada yang melebihi waktu sesuai surat edaran Gubernur, akan kita tegur dan jika masih membandel akan diberikan sanksi,” demikian Afandi.
Baca juga: Perusak kantor polsek dan desa di Bartim dikenakan pasal berlapis