SsangYong jual pabrik akibat terlilit hutang

id Ssangyong,pabrik mobil,SsangYong jual pabrik akibat terlilit hutang

SsangYong jual pabrik akibat terlilit hutang

Models pose next to Ssangyong XAVL Concept car during the 87th International Motor Show at Palexpo in Geneva, Switzerland, March 7, 2017. REUTERS/Arnd Wiegmann (REUTERS/Arnd Wiegmann)

Jakarta (ANTARA) - Produsen otomotif yang tengah terlilit utang, SsangYong Motor, memutuskan untuk melego pabrik di Pyeongtaek, Korea Selatan, sebagai upaya untuk "menyelamatkan perusahaan".

SsangYong kini dalam pengawasan pengadilan karena induk perusahaan mereka dari India, Mahindra & Mahindra, gagal menjual 75 persen saham SsangYong.

Dilansir Yonhap pada Minggu, pemerintah kota Pyeongtaek yang berjarak 70 km dari Seoul, telah menandatangani nota kesepahaman dengan manajer SsangYong yang ditunjuk pengadilan dan serikat pekerja untuk menjual pabrik seluas 850.000 meter persegi seharga 786 juta dolar AS.

Baca juga: SsanYong luncurkan Korando SUV untuk dongkrak penjualan

Menurut rencana, uang dari penjualan pabrik yang didirikan 1979 itu akan digunakan SsangYong untuk membangun pabrik baru yang lebih mendukung pemulihan bisnis mereka, misalnya manufaktur mobil ramah lingkungan.

"Kami akan secara aktif mendukung SsangYong Motor untuk tumbuh menjadi perusahaan global yang berkontribusi pada pengembangan ekonomi lokal," kata Wali Kota Pyeongtaek Jung Jang-seon.

Chung Yong-won, administrator SsangYong yang ditunjuk pengadilan, mengatakan pabrik baru akan fokus pada mobil ramah lingkungan dan swakemudi yang bisa menopang bisnis mereka lebih jauh di masa depan.

Sebelumnya, sebagaimana dilaporkan Reuters pada 22 Desember, SsangYong Motor gagal membayar pinjaman sekitar 60 miliar won (54,44 juta dolar AS).

Produsen mobil India, Mahindra & Mahindra yang memegang 74,65 persen saham di SsangYong menyampaikan bahwa perusahaan itu tidak mampu membayar sejak jatuh tempo pada 14 Desember.

Rincian utang yang menjerat SsangYong antara lain 30 miliar won kepada kepada Bank of America, 20 miliar won kepada JPMorgan Chase & Co dan 10 miliar won kepada BNP Paribas.