Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Porli) berencana mengundang 57 mantan pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) terkait rencana rekrutmen sebagai ASN Polri, namun kapan rencana itu dilaksanakan belum diinformasikan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, belum bersedia memberitahu kapan rencana pertemuan tersebut akan dilaksanakan, karena pihaknya masih memproses dan merancang mekanisme perekrutan oleh SDM Polri.
"Tunggu saja nanti dikabari, kan perlu waktu," ujar Argo.
Baca juga: Polri masih koordinasi soal rekrut 57 pegawai KPK yang tak lulus TWK
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan niatnya untuk merekrut 57 mantan pegawai KPK yang tidak lulus TWK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri, pada konferensi pers di Papua, Selasa (28/9). Niat Kapolri tersebut telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo melalui balasan surat yang dikirimkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) secara tertulis pada Senin (27/9).
Rekam jejak mantan pegawai KPK yang tidak lulus TWK menjadi keyakinan Polri untuk merekrut menjadi ASN Polri untuk memperkuat bidang-bidang yang ada di Korps Bhayangkara, khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Bareskrim Polri.
Usai pengumuman tersebut, Kapolri menunjuk Asisten SDM untuk melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Menpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah upaya tersebut selesai, barulah Polri merencanakan mengundang 57 mantan pegawai KPK tersebut.
Baca juga: Seorang pegawai KPK kembali dinyatakan tak lulus TWK
Hingga kini proses koordinasi masih berjalan, begitu juga dengan mekanisme rekrutmennya sedang dirancang mengingat ke 57 mantan pegawai KPK ini berasal dari jabatan berbeda-beda, tidak semua penyidik, termasuk harmonisasi aturannya.
Dalam video wawancara Kadiv Humas Polri yang dibagikan Divisi Humas Polri pada Jumat (1/10), Argo mengatakan, Polri serius untuk merekrut 57 mantan pegawai KPK, karena kebutuhan organisasi dan rekam jejak yang dimiliki untuk memperkuat upaya kepolisian dalam pemberantasan korupsi.
Argo juga berjanji akan menyampaikan perkembangan selanjutnya kepada masyarakat setelah proses koordinasi dan harmonisasi yang dilakukan Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada selesai.
Baca juga: Pegawai tak lolos TWK, KPK siap bantu salurkan ke institusi lain
Sementara itu, tepat di tanggal 30 September 2021 ini, sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lulus TWK diberhentikan dengan hormat oleh KPK.
Para pegawai KPK yang diberhentikan berasal dari berbagai jenjang jabatan mulai dari deputi, direktur hingga pegawai fungsional dan penyidik seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Rizka Anungata, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho dan nama-nama lain.
Baca juga: Putusan MK dan MA tepis tuduhan penerapan TWK malaadministrasi
Baca juga: MA tolak gugatan pegawai KPK soal peraturan soal TWK
Berita Terkait
Larangan keluar negeri Paman Birin masih berlaku
Minggu, 17 November 2024 19:44 Wib
Pejabat BPK ditetapkan tersangka korupsi suap proyek jalur kereta
Sabtu, 16 November 2024 14:02 Wib
KPK: Artis jadi pejabat hati-hati terima 'endorsement'
Sabtu, 16 November 2024 13:59 Wib
Bartim komitmen tingkatkan transparansi dan integritas, kejar target MCP 90 persen
Sabtu, 16 November 2024 13:19 Wib
Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto ikuti uji kelayakan Capim KPK
Sabtu, 16 November 2024 8:47 Wib
KPK ingatkan Raffi Ahmad segera isi LHKPN
Kamis, 14 November 2024 22:10 Wib
KPK sebut praperadilan Sahbirin Noor tak pengaruhi proses penyidikan
Rabu, 13 November 2024 8:59 Wib
KPK sayangkan putusan hakim kabulkan Praperadilan Sahbirin Noor
Selasa, 12 November 2024 19:18 Wib