Jakarta (ANTARA) - Memahami aspek hukum pada properti merupakan hal yang krusial sebelum memutuskan untuk membangun usaha. Apalagi di masa pandemi, ketertarikan untuk membangun usaha kian besar terutama dari para generasi muda.
Tapi sebenarnya, aspek apa yang penting untuk mendirikan usaha? Salah satunya adalah aspek hukum properti terkait dengan lokasi tempat membuka usaha.
Baca juga: Periksa properti sebelum dijadikan tempat usaha, ini caranya
Sebelum mengetahui aspek-aspek terkait tempat usaha, Sr. Legal Associate Pinhome Putri Athira menuturkan masyarakat harus memahami dulu jenis-jenis properti.
“Ada properti non–komersial (residensial). Ini adalah properti-properti yang sebenarnya ditujukan peruntukannya untuk tempat tinggal, seperti rumah tapak, apartemen, dan rumah susun,” kata Putri dalam Bahas Tuntas Property yang digelar Property Academy by Pinhome dikutip Selasa.
Selain itu ada juga properti komersial. Ini adalah bangunan-bangunan yang sudah ditujukan pembangunannya untuk kegiatan usaha perdagangan maupun jasa. Contohnya seperti ruko, perkantoran, pertokoan, dan tempat penginapan.
Putri mengatakan setidaknya ada tujuh poin penting dalam pengecekan properti untuk kegiatan tempat usaha. Pertama, pastikan untuk mengecek zonasi properti yang akan disewa atau dibeli oleh Pelaku Usaha.
“Kita harus memastikan bahwa peruntukkan dari properti tersebut sudah sesuai dengan kegiatan usaha kita," ujar Putri.
Jangan sampai Anda menyalahgunakan properti yang Anda miliki untuk kegiatan usaha, namun ternyata properti tersebut memiliki zonasi yang berbeda atau tidak sesuai untuk tempat usaha.
Baca juga: BRI ajak milenial investasi properti lewat KPR BRI Virtual Expo
"Jadi ketika kita melakukan kegiatan usaha, di tengah jalan itu bisa diberhentikan oleh pemerintah karena izinnya tidak sesuai,” terang Putri.
Kedua, pelaku usaha harus memastikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Properti adalah untuk Tempat Usaha. Ketiga, jangan lupa mengecek pelunasan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Ini sebenarnya bagian yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Tidak hanya pelaku usaha, tetapi juga pemilik properti dengan aspek apapun bahwa PBB harus selalu dicek dan harus selalu dilunasi,” tutur Putri.
Keempat, Putri menyarankan agar pelaku usaha memastikan Perjanjian Sewa Menyewa atau Perjanjian Jual Beli. Hal ini terkait dengan kepemilikan properti yang akan digunakan sebagai tempat usaha.
"Jadi, harus jelas ketika kita menggunakan suatu properti, underline dokumennya harus jelas. Apakah kita menyewa properti tersebut dari orang lain untuk dijadikan tempat usaha," kata Putri.
Bila memang betul demikian, Anda harus menyiapkan perjanjian sewa-menyewanya. Sehingga ketika terjadi pemeriksaan dari pihak yang berwenang, dapat diketahui bahwa Anda memang pihak yang sah untuk dapat menduduki properti itu dan dapat melakukan kegiatan usaha.
Kelima, pemilik properti harus memberikan salinan dokumen terkait pembangunan Properti. Kemudian, pelaku usaha juga harus memahami aturan mengenai Status Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
“SKDP adalah salah satu bagian juga dalam pengajuan izin usaha yang memang nantinya ketika kita membangun suatu usaha, kita harus memiliki SKDP," tuturnya.
Sehingga menjadi jelas terdaftar bahwa PT atau CV yang didirikan itu memang sudah memiliki keterangan domisili atas kantor tempat ia beroperasi.
Terakhir, Putri berpesan kepada pelaku usaha untuk selalu mewaspadai dokumen bodong atau palsu.
“Apabila ingin menyewa properti untuk kegiatan usaha atau lain sebagainya, pastikan bahwa kita melakukan pengecekan secara optimal bahwa semuanya (meliputi) pemilik dari properti tersebut yang ingin kita sewa, misalkan untuk kegiatan usaha, semuanya sudah jelas dan secara dokumentasi legalnya sudah lengkap,” terangnya.
Bila poin-poin tadi sudah dilakukan maka bisa terhindar dari aneka unsur-unsur penipuan.
"Karena kita sedang melakukan usaha, jangan sampai usaha itu diberhentikan di tengah-tengah karena ada beberapa dokumen atau hal-hal yang secara legal tidak comply,” lanjut Putri.
Lebih lanjut, Putri mengatakan bahwa penting untuk memastikan bahwa properti yang digunakan sebagai tempat usaha sudah berada dalam zonasi yang tepat dan memeriksa dokumentasi legal secara berkala.
Pada intinya Anda perlu memperhatikan bahwa properti yang Anda gunakan sebagai tempat usaha itu sudah ada dalam zonasi yang tepat, mendapatkan izin dari pejabat-pejabat pemerintah setempat seperti RT, RW, sampai kecamatan apabila kegiatan usahanya semakin besar.
"Anda juga harus memeriksa secara berkala dan mengecek dokumentasi legal yang Anda miliki terkait izin usaha, apakah sudah sesuai dengan kegiatan usaha yang sedang Anda jalani atau tidak," pungkas Putri.
Berita Terkait
Timnas MLBB Indonesia amankan tempat di babak playoff
Kamis, 14 November 2024 7:35 Wib
Fajar/Rian segel tempat di 16 besar Kumamoto Masters
Selasa, 12 November 2024 20:30 Wib
Kenali tanda kelelahan dan stres berkepanjangan di tempat kerja
Senin, 14 Oktober 2024 12:33 Wib
Satpol PP segel warung remang-remang tempat prostitusi
Sabtu, 12 Oktober 2024 22:26 Wib
Terlilit pinjol, eks karyawan Alfamart di Kotim nekat bobol brankas tempat kerjanya
Rabu, 2 Oktober 2024 19:45 Wib
DPRD Seruyan dorong Pelabuhan Sigintung tempat pengangkutan CPO
Senin, 30 September 2024 21:49 Wib
Pengelolaan TPA jadi prioritas Pemkot Palangka Raya
Selasa, 13 Agustus 2024 6:13 Wib
Dirjen HAM soroti legalitas dan keamanan anak di tempat penitipan anak Depok
Rabu, 7 Agustus 2024 16:28 Wib