Jakarta (ANTARA) - Jalan tol menjadi pilihan banyak orang untuk mempermudah perjalanan dengan jarak tempuh yang jauh guna menghindari kemacetan di jalur biasa.
Namun, tidak sedikit para pengguna lalai akan peraturan yang sudah ada sehingga menyebabkan terjadi kecelakaan yang fatal seperti yang menimpa Vanessa Angel beserta suami dan keluarganya.
"Berkendara aman bukan hanya sekedar memastikan kendaraan dan pengemudi dalam kondisi prima, tetapi terdapat hal fundamental yang harus diperhatikan saat berkendara agar tidak menimbulkan risiko, baik bagi diri sendiri maupun pengemudi lainnya, yaitu memahami dan mentaati aturan lalu lintas," ungkap Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra,L. Iwan Pranoto dalam keterangan resminya, Jumat.
Dalam hal ini, terdapat lima hal yang patut diperhatikan bagi masyarakat untuk lebih mawas diri ketika mereka mengambil keputusan untuk melintasi jalan bebas hambatan berbayar ini.
1. Pahami jalur yang dipilih
Para pengendara seharusnya sudah mengetahui aturan dasar di jalan sesuai dengan kecepatan kendaraan yang mereka bawa. Seperti diketahui, lajur sebelah kanan diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat atau diperuntukkan untuk menyusul kendaraan lain.
Sedangkan lajur pada bagian kiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki kecepatan yang lebih lambat atau tergolong kendaraan besar seperti bus dan truk.
Selain itu, terdapat bahu jalan di luar tiga lajur utama, fungsinya digunakan hanya untuk kendaraan yang berada dalam keadaan darurat, misal mobil ambulans.
2. Perhatikan batas kecepatan
Para pengendara juga tidak bisa seenaknya mengendarai kendaraan mereka di jalan tol, meski terlihat lengang dan tidak begitu padat, mereka diwajibkan untuk mematuhi batas kecepatan yang sudah ditentukan.
Batas kecepatan juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang di sisi jalan tol.
3. Perhatikan jarak dengan kendaraan sekitar
Ketika berkendara di jalan tol, para pengendara wajib mengatur jarak dengan para pengendara lainnya. Karena, di dalam tol bukan sudah lagi menghitung jarak, melainkan jarak itu sudah ditentukan oleh waktu sepersekian detik.
Banyak kecelakaan beruntun juga karena mereka tidak begitu paham dengan atur pentingnya menjaga jarak dengan kendaraan yang ada di depannya.
Cara termudah untuk menghitung jarak aman adalah dengan teknik berhitung tiga detik dengan menentukan patokan benda statis yang dilalui kendaraan di depan Anda.
"Perhitungan tiga detik ini merupakan hasil perhitungan dari waktu reaksi manusia saat melihat suatu kondisi sampai dengan mengambil tindakan memerlukan waktu kurang lebih dua detik dan juga waktu reaksi mekanikal yang membutuhkan kurang lebih satu detik," kata dia.
4. Pastikan performa mobil dalam keadaan prima
Selain aturan-aturan yang diterapkan di jalan tol, nyatanya terdapat faktor lain yang harus diperhatikan, yaitu memastikan performa mobil dalam keadaan baik dan normal.
Pastikan bahan bakar mobil sudah terisi dalam batas aman, pengecekan rem, lampu sein, klakson, hingga tekanan ban serta wiper yang membantu pengendara di saat musim hujan seperti sekarang ini.
5. Kondisi pengemudi dalam kondisi prima
Hal penting lainnya saat berkendara adalah kondisi pengemudi harus ada dalam kondisi yang prima, tidak mengantuk, tidak dalam pengaruh alkohol, dan harus fokus. Selain itu, gunakan sabuk pengaman agar pengemudi dapat tetap aman di saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Berita Terkait
Polisi sebut 19 kendaraan terlibat kecelakaan di Tol Cipularang
Senin, 11 November 2024 18:48 Wib
Tarif tol Jakarta-Tangerang naik mulai Sabtu
Sabtu, 19 Oktober 2024 14:37 Wib
Pengasuh dan 3 santri tewas usai kecelakaan tunggal di Tol Semarang-Solo
Jumat, 18 Oktober 2024 19:04 Wib
Dirut Waskita Beton diperiksa kasus Tol MBZ
Kamis, 26 September 2024 20:02 Wib
Potensi Megathrust, pemerintah bangunan tol-gedung lolos uji tahan gempa
Kamis, 22 Agustus 2024 15:22 Wib
Jokowi: Keberadaan jalan tol dan bandara permudah akses ke IKN
Senin, 12 Agustus 2024 16:38 Wib
Kedapatan pungli di Tol Halim, polisi mutasi anggotanya
Jumat, 12 Juli 2024 17:26 Wib
Menteri PUPR lelang operasional dan pemeliharaan Tol Akses IKN
Kamis, 20 Juni 2024 17:45 Wib