Tamiang Layang (ANTARA) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah Abdul Majid Rahimi menegaskan, perayaan Natal wajib menaati Surat Edaran (SE) Menteri Agama yang telah diterbitkan.
“Harus bisa menaati SE Menteri Agama nomor 31 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada Perayaan Natal 2021,” kata Abdul Majid di Tamiang Layang, Sabtu.
Dijelaskannya, SE tersebut mengatur tentang perayaan Natal, yakni berkaitan tanggung jawab pengurus gereja, pelaksanaan khotbah maupun jemaat atau peserta perayaan Natal.
SE Menteri Agama juga melarang adanya pawai atau arak-arakan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar. SE tersebut sudah disosialisasikan ke masyarakat dan juga pengurus gereja.
“Kemenag akan lebih memantapkan lagi penyampaian sosialisasi SE ke masyarakat dan pengurus gereja-gereja saat mendekati pelaksanaan ibadah Natal,” terangnya.
Sementara itu, Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra menegaskan, pihaknya saat ini juga gencar melaksanakan sosialisasi dan patroli protokol kesehatan ke sejumlah titik.
“Ini untuk memastikan masker benar dipakai, mencuci tangan, menjaga jarak, tidak berkerumun dan mengurangi mobilitas benar-benar terlaksana dengan baik di masa pandemi COVID-19,” jelasnya.
Tak hanya itu, kata Afandi, pihaknya juga menggencarkan vaksinasi di wilayah Kecamatan Dusun Tengah untuk meningkatkan target vaksinasi yang masih belum maksimal.
“Saat ini angka capaian vaksinasi sudah berada di 68 persen. Kami optimis wilayah yang belum mencapai target akan bisa dikejar dan target 75 persen warga tervaksinasi akhir tahun bisa tercapai,” ungkapnya.
Dijelaskannya, warga dari luar yang memasuki wilayah Barito Timur juga wajib mematuhi protokol kesehatan selama Natal dan tahun baru (Nataru).
Bekerja sama dengan Satgas COVID-19, pihaknya juga akan melaksanakan tes COVID-19 dengan rapid antigen secara acak di wilayah perbatasan Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima.
"Jika ditemukan ada yang positif maka akan kami arahkan menjalani isolasi dan perawatan,” demikian Afandi.