Bupati Penajam Paser Utara ditangkap beserta 10 orang lainnya
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya menangkap Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Gafur Mas'ud beserta 10 orang lainnya atas kasus dugaan korupsi pada Rabu (12/1).
"KPK melakukan tangkap tangan salah satu bupati di wilayah Kaltim, yaitu Bupati Penajam Paser Utara beserta 10 orang pihak terlibat diamankan tim Kedeputian Bidang Penindakan KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Bupati Penajam Paser Utara ditangkap di Jakarta
Kendati demikian, Firli belum menyampaikan secara rinci siapa 10 orang lainnya yang turut ditangkap tersebut.
Ia mengatakan tim KPK saat ini masih bekerja memeriksa pihak-pihak yang telah ditangkap itu.
"Terima kasih atas dukungan masyarakat dan seluruh pihak sehingga KPK bisa melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi," ujar Firli.
Baca juga: Firli Bahuri prihatin penangkapan pejabat terkait suap terus menerus terjadi
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Penajam Paser Utara terkait kasus dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.
Baca juga: Cegah korupsi dalam penanganan bencana, KPK-BNPB jalin kerja sama
Baca juga: Mantan istri Zumi Zola dipanggil KPK terkait kasus RAPBD Jambi
"KPK melakukan tangkap tangan salah satu bupati di wilayah Kaltim, yaitu Bupati Penajam Paser Utara beserta 10 orang pihak terlibat diamankan tim Kedeputian Bidang Penindakan KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Bupati Penajam Paser Utara ditangkap di Jakarta
Kendati demikian, Firli belum menyampaikan secara rinci siapa 10 orang lainnya yang turut ditangkap tersebut.
Ia mengatakan tim KPK saat ini masih bekerja memeriksa pihak-pihak yang telah ditangkap itu.
"Terima kasih atas dukungan masyarakat dan seluruh pihak sehingga KPK bisa melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi," ujar Firli.
Baca juga: Firli Bahuri prihatin penangkapan pejabat terkait suap terus menerus terjadi
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Penajam Paser Utara terkait kasus dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.
Baca juga: Cegah korupsi dalam penanganan bencana, KPK-BNPB jalin kerja sama
Baca juga: Mantan istri Zumi Zola dipanggil KPK terkait kasus RAPBD Jambi