DPRD Barsel jadwalkan RDP bersama SOPD

id Dprd barsel, ketua dprd barsel, farid yusran, rdp, buntok, barsel, kalteng

DPRD Barsel jadwalkan RDP bersama SOPD

Ketua DPRD Barito Selatan, Farid Yusran didampingi staf ahli saat diwawancarai usai melaksanakan rapat Badan Musyawarah (Banmus) di Buntok, Senin (31/1). (ANTARA/Bayu Ilmiawan)

Buntok (ANTARA) - DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah akan melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan masing-masing mitra kerja terkait program kegiatan tahun 2022.

"Sesuai dengan jadwal yang disusun, inti kegiatan dewan pada Februari 2022 diantaranya RDP antara masing-masing komisi dengan SOPD selaku mitra kerja," kata Ketua DPRD Barito Selatan, Farid Yusran usai memimpin rapat Badan Musyawarah di Buntok, Senin.

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan ini menerangkan, RDP tersebut dilaksanakan untuk memastikan siap atau tidaknya rencana kegiatan yang akan dilaksanakan masing-masing SOPD.

"Kenapa demikian, karena kami melihat seperti pelaksanaan pelelangan tahun lalu mengalami keterlambatan dan juga tidak melihat situasi, serta kondisi lokasi pekerjaan yang dilaksanakan," bebernya.

Ia mencontohkan, seperti sejumlah pekerjaan yang lokasinya berada di sepanjang bantaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, pelelangan dilaksanakan pertengahan tahun dan saat musim hujan.

"Akibat pelelangan dilaksanakan pertengahan tahun dan musim penghujan, menyebabkan pelaksanaan pekerjaan di lapangan terhambat lantaran mengalami kendala," ucapnya.

Untuk itu, ia mengharapkan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek pada tahun sebelumnya jangan sampai terulang lagi pada tahun ini.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Barito Selatan ini meminta, pekerjaan yang berpotensi dan berisiko terkena musibah banjir, agar melihat situasi dan kondisi di lapangan, sehingga dalam pelaksanaan pekerjaannya tidak terkendala.

Disamping melaksanakan RDP, DPRD Barito Selatan pada Februari ini juga berencana mengonsultasikan peraturan baru yakni Undang-Undang nomor 1/2022 tentang hubungan keuangan antara pusat dan daerah.

"Ada hal-hal yang perlu diketahui dan dipahami bersama terkait peraturan tersebut, dan itu dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pembentukan peraturan daerah nantinya," terangnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan, pelaksanaan penyusunan jadwal kegiatan DPRD ini dilaksanakan pihaknya dalam setiap bulan dan tidak disusun per satu masa sidang.

"Penyusunan jadwal yang dilakukan dalam setiap bulannya itu dilakukan karena saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19. Kalau jadwal disusun per satu masa sidang, kemungkinan jadwalnya akan banyak sekali terjadi perubahan," jelasnya.