Satlantas Polres Sukamara ingatkan masyarakat disiplin prokes

id Polres sukamara, satlantas sukamara, lalu lintas, pandemi, covid 19, kalteng

Satlantas Polres Sukamara ingatkan masyarakat disiplin prokes

Anggota Satlantas Polres Sukamara membagikan masker kepada masyarakat, Kamis, (3/2/2022). (ANTARA/Ho-Satlantas Polres Sukamara)

Sukamara (ANTARA) - Satlantas Polres Sukamara, Kalimantan Tengah terus mengingatkan masyarakat untuk disiplin dalam menerapan protokol kesehatan (prokes), meski kasus penyebaran COVID-19 di wilayah tersebut mengalami penurunan.

“Kami tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat pentingnya disiplin prokes,” kata Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna, melalui Kasat Lantas Iptu Dwi Agus Yustiaman, Kamis.

Menurutnya, jangan sampai masyarakat lalai dalam penerapan prokes, karena bisa saja kasus serupa kembali melonjak seperti tahun-tahun sebelumnya. Hal ini harus tetap diwaspadai oleh semua pihak.

Saat ini diketahui bersama, kasus COVID-19 dengan varian baru sudah marak terjadi di beberapa kota besar.

"Guna mengantisipasi hal tersebut, kami tetap lakukan upaya sebaik mungkin dengan memberikan sosialisasi dan pembagian masker kepada masyarakat secara terus-menerus,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dengan kepatuhan dan disiplin prokes yang ketat oleh masyarakat, diharapankan penyebaran COVID-19 di wilayah ini dapat teratasi dan tertangani dengan baik.

“Mari kita secara bersama-sama menjaga diri dengan tetap disiplin menerapkan prokes yang sudah dianjurkan pemerintah. Tujuannya untuk kebaikan bersama,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga mensosialisasikan terkait keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas kepada masyarakat pengguna jalan di wilayah setempat.

“Tujuannya, memberikan rasa aman kepada pengguna jalan dan masyarakat, sehingga angka kecelakaan di wilayah ini dapat menurun,” jelasnya.

Apabila masyarakat mematuhi aturan lalu lintas secara baik, tentu angka kecelakaan di wilayah ini juga bisa diminimalisir. Pihaknya akan terus melakukan penertiban kendaraan-kendaraan yang dianggap melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2019.

“Kami terus gencar memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Karena ini juga tidak kalah pentinya dalam menjaga keselamatan penggendara maupun pengguna jalan lainnya,” tutupnya.