Logo Header Antaranews Kalteng

Chairal Tanjung diperiksa terkait parkara korupsi Garuda

Senin, 14 Februari 2022 20:05 WIB
Image Print
Tangkapan Layar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan pers penanganan perkara KDRT Kejari Karawang, Senin (15/11/2021). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Chairal Tanjung (CT) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi sewa menyewa pesawat pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021, Senin.

“CT selaku Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Penanganan korupsi proyek satelit Kemhan diperintahkan ditangani secara koneksitas

Selain Chairal Tanjung, penyidik juga memeriksa empat saksi lainnya, yakni Sigit Muhartono selaku Direktur Kargo PT Garuda Indonesia tahun 2017, I Wayan Susena selaku Direktur Teknik tahun 2017.

Kemudian, Linggasari Suharso selaku Direktur SDM dan Umum tahun 2017 dan Capten Triyanto Moeharsono selaku VP Operation Planning and Control tahun 2009.

Baca juga: Tiga mantan komisaris Garuda Indonesia diperiksa Kejagung

Keempat saksi tersebut diperiksa sama seperti Chairal, terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, ia lihat dan ia alami guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi,” kata Leonard.

Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, ke tahap penyidikan umum pada Rabu (19/1) lalu.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa penyidikan akan berkembang, tidak hanya tentang ATR 72-600, tetapi juga terkait pengadaan Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce.

Baca juga: Menghukum mati koruptor adalah manifestasi pemberantasan korupsi di Indonesia

Baca juga: Eks pramugari Siwi Widi kembalikan Rp647,8 juta ke KPK

Baca juga: Kasus Garuda Indonesia harus segera dituntaskan



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026