Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek satelit Kementerian Pertahanan Tahun 2015-2021 ditangani secara koneksitas.
Keputusan ini diambil setelah Kejaksaan Agung melaksanakan gelar perkara yang diikuti sejumlah pihak terkait, di Gedung Bundar, Jakarta, Senin, yang diperoleh kesimpulan terdapat dua unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan sipil.
“Sehingga peserta gelar perkara sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini secara koneksitas,” kata Burhanuddin.
Gelar perkara dihadiri sejumlah pihak, yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), jajaran dari Puspom TNI, Babinkum TNI serta dari Kementerian Pertahanan.
Kegiatan gelar perkara tersebut berlangsung dari pukul 09.30 WIB sampai dengan 13.00 WIB.
Menurut Burhanuddin, sesuai Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa Jakasa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyidikan perkara ini dan penuntutan tindak pidana korupsi dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk dalam peradilan umum dan peradilan militer.
“Hari ini, saya memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Militer untuk segera melakukan koordinasi dengan POM TNi, Babinkum TNI untuk membentuk tim penyidik koneksitas perkara tersebut, dan diharapkan tim penyidik koneksitas dapat segera menetapkan tersangka,” kata Burhanuddin.
Dalam perkara ini, Jampidsus Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya mantan Menteri Komunikasi dan Informatka (Menkoinfo) Rudiantara, Jumat (11/2).
Kemudian, tiga purnawirawan TNI, yakni mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan RI, Laksamana Madya TNI (Purn) AP, Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan RI, Laksamana Muda TNI (Purn) inisial L dan Mantan Kepala Pusat Pengadaan pada Badan Sarana Pertahanan Kemenhan RI Laksamana Pertama TNI (Purn) inisial L.
Selain itu ada sejumlah saksi dari kalangan sipil, yakni petinggi dari PT DNK, PT LEN, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Penyidik Jampdisus Kejagung juga telah menggeledah tiga lokasi, yakni dua kantor PT DNK, dan satu apartemen Direktur Utama PT DNK atau tim ahli Kemenhan berinisial SW. Penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (18/1), serta menyita sejumlah barang bukti terkait pengadaan orbit satelit tersebut.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers Kamis (13/1) menyebutkan, bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan keputusan tentang hak penggunaan filling satelit Indonesia pada orbit 123 derajat untuk filing Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK.
Pada tanggal 10 Desember 2018, Kominfo mengeluarkan keputusan tentang Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia pada Orbit 123 derajat BT untuk Filling Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK. Namun, PT DNK tidak mampu menyelesaikan permasalahan residu Kemhan dalam pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).