Jadi obat herbal, DPRD Kalteng tak setuju larangan memanfaatkan Kratom

id Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Henry M Yoseph, DPRD Kalimantan Tengah, DPRD Kalteng, Kalimantan Tenga

Jadi obat herbal, DPRD Kalteng tak setuju larangan memanfaatkan Kratom

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng Henry M Yoseph saat diwawancarai sejumlah wartawan di ruang kerjanya di Palangka Raya, Senin (14/2/2022). ANTARA/Jaya W Manurung

Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah bidang Sumber Daya Alam Henry M Yoseph mengaku, tidak setuju dengan rencana pemerintah yang akan melarang menggunakan atau memanfaatkan tanaman Kratom atau biasa dikenal dengan mana Daun Puri.

Di sejumlah tempat di Pulau Kalimantan sebenarnya tanaman Kratom ini sudah sangat lama digunakan sebagai obat herbal penghilang rasa sakit, kata Henry di Palangka Raya, Senin.

"Daripada melarang, saran saya pemerintah lebih baik meriset tanaman tersebut. Dari hasil riset itulah kita bisa tahu apa manfaat dan dampak bagi kesehatan," ucapnya.

Menurut dia, apabila manfaatnya sangat besar dan dampak negatif tidak terlalu mengkhawatirkan bagi orang yang mengonsumsi, maka tanaman Kratom ini bisa menjadi salah satu sumber kekayaan negara ini.

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan IV meliputi Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara dan Murung Raya itu mengatakan, tanaman Kratom ini relatif mudah ditanam, sehingga akan memberikan pekerjaan dan pendapatan baru bagi masyarakat.

"Daripada Kelapa sawit yang memerlukan biaya sangat besar, kenapa tidak menganjurkan masyarakat menanam Kratom ini. Jelas lebih mudah, biaya murah dan bisa menjadi sumber pendapatan masyarakat," kata Hendry.

Politisi Partai Nasdem itu pun menyayangkan bila kebijakan melarang penggunaan Daun Puri tetap dipertahankan. Sebab, hal itu sama saja pemerintah sedang membuang potensi sumber pendapatan yang ada.

Dia mengatakan, tanaman Kratom yang telah lama digunakan sebagai obat herbal penghilang rasa sakit ini, biasanya dikonsumsi itu daunnya dengan langsung memakan mentah-mentah, atau bisa di seduh seperti diubah, bahkan diubah menjadi kapsul, tablet, bubuk, dan cairan.

"Tanaman Kratom ini bisa menjadi komoditas yang diandalkan masyarakat di tengah terpuruknya usaha karet dan rotan. Jadi, lebih baik didukung dan didorong oleh pemerintah, bukan justru ingin dihentikan atau dilarang," demikian Henry.

Baca juga: Optimalkan pelabuhan, DPRD Kalteng kaji banding ke Perhubungan Kalsel

Baca juga: DPRD Kalteng salut rehab Betang Singa Kenting sangat berkualitas

Baca juga: Bantu biaya perawatan, guest house food estate diusulkan bertarif