Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar pada Kamis (7/4) akan melelang barang rampasan negara milik terpidana mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, berupa mesin hingga jet ski.
"KPK melalui dan bersama KPKNL Makassar akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/ PN Mks tanggal 29 November 2021 atas nama Nurdin Abdullah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Barang rampasan yang menjadi objek lelang, yaitu satu unit mesin Yamaha F250 RL-D-NC Serial No 1012178 dengan harga limit Rp218.500.000 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp45.000.000, satu unit mesin Yamaha F250 RL-D-NC Serial No. 1004847 dengan harga limit Rp218.500.000 dengan uang jaminan Rp45.000.000.
Kemudian, satu unit jet ski dengan serial number PW GTR 230 W/S EB/NY 20 INT YDV22557J920 warna hitam dengan harga limit Rp241.589.000 dan uang jaminan Rp50.000.000, satu unit jet ski serial number PW GTX 230 W/SOUND BM/LG 20 INT YDV04110H920 warna biru dengan harga limit Rp341.454.000 dan uang jaminan Rp70.000.000.
Satu unit trailer jet ski warna perak dengan harga limit Rp10.000.000 dan uang jaminan Rp2.500.000, dan satu unit trailer jet ski warna perak dengan harga limit Rp10.000.000 dan uang jaminan Rp2.500.000.
Ali mengatakan waktu pelaksanaan lelang pada Kamis (7/4) waktu server sesuai WITA dengan cara penawarannya secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode "closed bidding" dengan mengakses https://www.lelang.go.id.
Kemudian, batas akhir penawaran pukul 14.00 WITA (13.00 WIB) atau sesuai waktu server, penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, dan tempat pelaksanaan lelang di Ruang Lelang KPKNL Makassar.
"Peminat dapat melihat obyek lelang bersama dengan panitia lelang KPK pada Rabu, 6 April 2022 pukul 10.00-15.00 WITA di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Makassar dan/atau Dermaga Popsa, Makassar," ucap Ali.
Pada 29 November 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Nurdin Abdullah karena terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai 350 ribu dolar Singapura dan Rp8,087 miliar.
Berita Terkait
Dishub Kobar dalam waktu dekat lelang parkir sebanyak 45 lokasi
Kamis, 25 Januari 2024 16:41 Wib
Kemenkeu amankan ribuan aset di Kalteng melalui sertifikasi tanah BMN
Rabu, 24 Januari 2024 11:45 Wib
Enam tas mewah milik istri Benny Tjokro dilelang
Kamis, 4 Januari 2024 21:51 Wib
Lelang Barang Rampasan Negara Online
Kamis, 4 Januari 2024 19:50 Wib
Gaun Putri Diana terjual seharga Rp 17,8 miliar dalam lelang
Selasa, 19 Desember 2023 11:40 Wib
15 pejabat Kotim jalani asesmen lelang jabatan
Minggu, 17 Desember 2023 16:24 Wib
Pemkab Kotim buka lelang tiga jabatan pimpinan tinggi pratama
Rabu, 6 Desember 2023 18:50 Wib
Pemkab Kotim bersiap laksanakan lelang jabatan
Sabtu, 2 Desember 2023 16:16 Wib