Berikut pesan Sekda Bartim kepada CPNS dan PPPK

id Pemkab bartim, cpns dan pppk bartim, sekda bartim, panahan moetar, tamiang layang, bartim, kalteng

Berikut pesan Sekda Bartim kepada CPNS dan PPPK

Sekda Barito Timur, Panahan Moetar menyerahkan SK CPNS dan PPPK di Gedung Pertemuan Umum Mantawara, Selasa (26/4/2022). (ANTARA/HO-Diskominfosantik Bartim)

Tamiang Layang (ANTARA) -
Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Panahan Moetar meminta 94 CPNS dan 233 PPPK yang baru saja menerima SK untuk disiplin dalam menjalankan tugas di tempat kerja masing-masing.


 


"Disiplin dalam bekerja itu, menjadi sebuah kewajiban ketika menjadikan diri sebagai abdi negara," tegasnya di Tamiang Layang, Selasa.


 


Namun demikian, sebelum mendisiplinkan orang lain maka wajib juga diawali atau mendahulukan diri sendiri untuk bisa menerapkan disiplin dengan baik.


 


Selain itu, para CPNS dan PPPK diminta menghayati maksud dan tujuan dari visi dan misi Pemkab Bartim, serta mengamalkan dalam melayani dan melaksanakan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.


 


"Bersama-sama kita mewujudkan Bartim sehat, cerdas dan sejahtera,” katanya.


 


Panahan juga menyampaikan permasalahan yang dihadapi terkait sistem penggajian atau honor khusus PPPK. Permasalahan ini terjadi di seluruh daerah di Indonesia dan menurutnya, program yang digulirkan kementerian membawahi dalam rekrutmen PPPK berjalan lancar.


 


“Sedari awal formasi didukung oleh pusat namun setelah penetapan dan hasil lolos seleksi, untuk penggajian dibebankan ke daerah,” kata Panahan.


 


Permasalahan ini selalu dikoordinasikan dan diharapkan adanya kebijakan dari pemerintah pusat, dengan harapan bisa mengakomodasi masalah penggajian.


 


“Sangat diharapkan sekali tenaga PPPK tetap bisa bekerja profesional, khususnya tenaga pendidik agar mencetak generasi lebih baik,” jelasnya.


 


Panahan juga mengingatkan CPNS angkatan tahun 2021, dalam kontrak dan ketetapan CPNS wajib mengabdi selama 20 tahun di Pemkab Bartim.


 


“Jika kurang dari sepuluh tahun mengajukan pindah maka dianggap mengundurkan diri,” demikian Panahan Moetar.