Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan meminta para pengusaha sarang burung walet jujur membayar pajak sesuai hasil panen.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin H Edy Wibowo di Banjarmasin, Rabu, mengatakan target pendapatan asli daerah (PAD) disektor pajak sarang burung walet selalu sulit dicapai.
Padahal, kata dia, target PAD untuk sarang burung walet terus diturunkan, bahkan tahun ini hanya dipatok sekitar Rp400 miliar.
Sesuai Perda nomor 3 tahun 2016 tentang tentang pajak sarang burung walet, setiap panen dipungut pajak sebesar 10 persen.
Menurut Edy, banyaknya sarang burung walet yang ada di kota ini dirasa tidak sesuai dengan hasil pajak yang diterima pemerintah kota, karena diduga para pengusaha sarang walet tidak jujur melaporkan hasil panen.
"Inilah yang tengah kita kejar, kita serius mengawasi sektor usaha sarang walet ini," tuturnya.
Edy mengungkapkan, untuk memaksimalkan pemungutan pajak sarang walet ini, pihaknya pun sudah membentuk tim, hingga melibatkan pihak kelurahan.
"Kita data ulang lagi jumlah sarang burung walet di kota ini," ujarnya.
Sebab, ungkap Edy, data yang dimiliki pemerintah kota tidak sinkron lagi sesuai di lapangan, hingga harus diperbaharui.
"Kita sinkronisasi dengan dinas ketahanan pangan, pertanian dan perikanan kota dan juga dengan organisasi pengusaha sarang walet di provinsi ini," tutur Edy.
"Sebab data yang dilaporkan dengan kita dan di lapangan rasanya berbeda jauh, inilah yang mau kita kejar dulu," ucap Edy.
Dia mengakui, tidak mudah untuk menertibkan pembayaran pajak sarang walet ini, sebab banyak pemiliknya berada di luar kota, bahkan tinggal di pulau Jawa.
"Jadi kita tidak tahu betul kebenaran berapa kali setahun mereka panen, berapa besarnya, inilah kejar kejujuran mereka," papar Edy.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Muhammad Abadi menilai, budidaya sarang burung walet berpotensi membantu meningkatkan pendapatan asli daerah ini.
"Sektor budidaya sarang burung walet itu potensinya besar. Selain pajak dari sarang walet yang dihasilkan, juga dari IMB (izin mendirikan bangunan) dan PBB (pajak bumi dan bangunan), tapi belum optimal digarap," kata Abadi di Sampit
Menurut Abadi, penjualan sarang burung walet di Kotawaringin Timur diperkirakan cukup besar. Ini menjadi potensi besar dalam menggali pemasukan untuk meningkatkan PAD.
Perlu pendekatan yang baik dan kerja keras pemerintah daerah, khususnya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mengoptimalkan PAD dari sektor ini.
Jumlah bangunan budidaya sarang burung walet yang jumlahnya diperkirakan ribuan buah dan tersebar di setiap kecamatan, diyakini akan berkontribusi signifikan terhadap PAD jika digarap secara serius.
Upaya ini bisa dimulai dengan mendata seluruh bangunan budidaya sarang burung walet yang ada di seluruh kecamatan atau desa. Ini menjadi dasar dalam menggali pendapatan dari IMB dan PBB.
Pendataan itu juga menjadi bahan bagi Bapenda untuk menggali pendapatan dari sarang burung walet yang dihasilkan, meski pemungutannya didasarkan penghitungan mandiri oleh pemilik bangunan.
"Seperti di desa-desa itu IMB-nya mungkin tidak ada. Saya pernah menjadi kepala desa sehingga cukup tahu itu. Kami sepakat ini kita optimalkan sehingga peningkatan pendapatan bisa berdampak terhadap pembangunan daerah," demikian Abadi.