Bupati Pulang Pisau ingatkan PPPK laksanakan tugas dan tanggung jawab

id Bupati Pulang Pisau ingatkan PPPK laksanakan tugas dan tanggung jawab, kalteng, pulang pisau, PPPK, pudjirustaty narang

Bupati Pulang Pisau ingatkan PPPK laksanakan tugas dan tanggung jawab

Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang menyaksikan penandatangan perjanjian kerja dari salah satu perwakilan yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di aula Bappedalitbang setempat pada Selasa (19/7/2022). ANTARA/ HO-Diskominfostandi Pulang Pisau

Pulang Pisau  (ANTARA) - Bupati Pulang Pisau Kalimantan Tengah Pudjirustaty Narang mengingatkan kepada 133 orang yang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab. 

“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja harus bisa menjaga sikap dan perilaku, jaga nama baik korps dan integritas sebagai abdi negara, pelajarilah aturan-aturan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban serta larangan-larangan yang harus dipatuhi,” kata Pudjirustaty di Pulang Pisau, Selasa. 

Dikatakan Pudjirustaty, penandatanganan perjanjian kerja PPPK ini dilakukan dalam rangka memenuhi Peraturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk memacu optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan prima pada masyarakat di kabupaten setempat. 

Menurutnya, Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Mereka diangkat oleh pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan yang berlaku. 

Baca juga: Polisi jelaskan dugaan penyebab kecelakaan menewaskan Kakanwil Kemenag Kaltim dan keluarga

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK ini adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 

ASN PPPK, terang Pudjirustaty, merupakan amanah pemerintah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab setelah menandatangani perjanjian kerja ini sudah terikat, bukan lagi sebagai orang bebas berbuat dan berperilaku. 

Ada aturan dan norma yang mengikat sebagai ASN sejalan dengan filosofi yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil Negara. Penandatanganan perjanjian kerja PPPK Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2022 dilaksanakan di aula Bappedalitbang setempat diikuti sebanyak 133 orang dengan rincian PPPK non guru berjumlah tujuh orang, PPPK Guru tahap pertama berjumlah 45 orang dan PPPK guru tahap kedua berjumlah 81 orang. 

Baca juga: Jenazah Kakanwil Kemenag Kaltim dimakamkan satu liang lahat bersama keluarga

Baca juga: Jenazah Kakanwil Kemenag Kaltim dan keluarga disambut haru ratusan pelayat

Baca juga: Mantan Kakanwil Kamenag Kalteng kecelakaan, enam orang meninggal

Baca juga: Dinas Kesehatan Pulang Pisau temukan 16 kasus teridentifikasi HIV/AIDS