Sekretaris Daerah Barito Timur, Kalimantan Tengah, Panahan Moetar mewajibkan seluruh aparatur sipil negara di lingkup pemerintah setempat mematuhi perubahan jam kerja yang telah diberlakukan.
“Kita sudah menyampaikan Surat Edaran tentang perubahan jam kerja ASN ke seluruh perangkat daerah dan ini untuk bisa ditaati,” kata Panahan Moetar di Tamiang Layang, Kamis.
Menurutnya, kebijakan perubahan jam kerja yang diberlakukan itu diharapkan membawa dampak positif pada pelayanan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Barito Timur kepada masyarakat.
Dalam Surat Edaran yang disampaikan itu, perubahan jam tersebut telah diatur sesuai perangkat daerah atau unit yang memberlakukan lima atau enam hari kerja.
Untuk perangkat daerah atau unit dengan lima hari kerja, Senin-Kamis masuk pukul 07.30 wib-16.00 wib dengan waktu istirahat pukul 11.30 wib-12.30 wib dan khusus Jumat pukul 07.00 wib-16.00 wib, istirahat pukul 11.06 wib-12.30 wib.
Baca juga: Bupati Bartim perintahkan camat tingkatkan pembinaan pemerintah desa
Baca juga: Bupati Bartim perintahkan camat tingkatkan pembinaan pemerintah desa
Sedangkan untuk perangkat daerah atau unit dengan enam hari kerja, Senin-Kamis dan Sabtu pukul 07.30 wib-15.00 wib dengan waktu istirahat pukul 11.30 wib-12.30 wib dan Jumat pukul 07.00-15.00 wib, istirahat pukul 11.00 wib-12.30 wib.
Sedangkan untuk unit pelayanan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat banyak, bisa menyesuaikan dengan mengatur penugasan pegawainya.
“Kami telah menyampaikan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar diberitahukan kepada jajaran masing-masing, karena akan menjadi penilaian terkait disiplin ASN,“ jelasnya.
Menurut Panahan, pemerintah daerah akan melakukan evaluasi terkait perubahan jam kerja yang sudah disampaikan tersebut. Sanksi akan diberikan jika tidak menaati dan sanksi tentu akan diberikan sesuai kelalaian.
Sanksi akan diberikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kabupaten Barito Timur. Ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2022 yang merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 90 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Pemerintah minta semua pegawai profesional dan menaati jam kerja yang telah diberlakukan dan disampaikan,” demikian Panahan Moetar.
Baca juga: Bupati Bartim berencana ubah waktu kerja ASN
Baca juga: Semakin bersih dan jernih, Air PDAM Bartim mendapat pujian dari warga
Baca juga: Nakes RSUD Tamiang Layang mulai terima vaksin penguat dosis kedua
Baca juga: Bupati Bartim berencana ubah waktu kerja ASN
Baca juga: Semakin bersih dan jernih, Air PDAM Bartim mendapat pujian dari warga
Baca juga: Nakes RSUD Tamiang Layang mulai terima vaksin penguat dosis kedua