Jika perencanaan tak jelas, DPRD Gumas minta penyertaan modal ke perusda ditunda
Kuala Kurun (ANTARA) - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, menyarankan sekaligus meminta rencana penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Gunung Mas Perkasa ditunda.
"Penundaan itu apabila tidak ada program atau perencanaan kerja yang jelas dalam perusda tersebut," kata juru bicara Fraksi PDI-P DPRD Gunung Mas Elvi Esie saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa.
Wakil rakyat yang berasal dari daerah pemilihan III, yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini menyebut, jika pemerintah daerah tetap menyalurkan penyertaan modal, pihaknya bisa saja setuju. Namun, persetujuan tersebut tentunya juga dengan catatan, yakni dilakukan audit kinerja terlebih dahulu terhadap perusda, melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Audit kinerja melalui BPKP atau BPK harus dilakukan sebelum Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perusda Gunung Mas Perkasa disahkan.
"Kami di Fraksi PDI-P dapat menerima enam buah raperda yang sebelumnya disampaikan oleh Bupati Gumas, untuk dibahas antara eksekutif dan legislatif," kata Elvi.
Enam buah raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gunung Mas tahun anggaran 2023, tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Baca juga: Bupati Gumas ingatkan pemdes perhatikan kewenangan dalam menyusun perencanaan
Raperda selanjutnya adalah tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusda Gunung Mas Perkasa.
Lalu Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Gunung Mas, dan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Senada, fraksi pendukung lainnya yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi NasDem-Hanura, dan Fraksi Gerakan Karya Bersatu juga sepakat membahas keenam raperda, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Baca juga: Bupati Gunung Mas sampaikan raperda APBD 2023
Baca juga: Pemkab Gunung Mas kenalkan pertanian kepada siswa SMA
Baca juga: Legislator Gumas minta kaum perempuan melapor jika jadi korban kekerasan
"Penundaan itu apabila tidak ada program atau perencanaan kerja yang jelas dalam perusda tersebut," kata juru bicara Fraksi PDI-P DPRD Gunung Mas Elvi Esie saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa.
Wakil rakyat yang berasal dari daerah pemilihan III, yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini menyebut, jika pemerintah daerah tetap menyalurkan penyertaan modal, pihaknya bisa saja setuju. Namun, persetujuan tersebut tentunya juga dengan catatan, yakni dilakukan audit kinerja terlebih dahulu terhadap perusda, melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Audit kinerja melalui BPKP atau BPK harus dilakukan sebelum Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perusda Gunung Mas Perkasa disahkan.
"Kami di Fraksi PDI-P dapat menerima enam buah raperda yang sebelumnya disampaikan oleh Bupati Gumas, untuk dibahas antara eksekutif dan legislatif," kata Elvi.
Enam buah raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gunung Mas tahun anggaran 2023, tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Baca juga: Bupati Gumas ingatkan pemdes perhatikan kewenangan dalam menyusun perencanaan
Raperda selanjutnya adalah tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusda Gunung Mas Perkasa.
Lalu Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Gunung Mas, dan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Senada, fraksi pendukung lainnya yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi NasDem-Hanura, dan Fraksi Gerakan Karya Bersatu juga sepakat membahas keenam raperda, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Baca juga: Bupati Gunung Mas sampaikan raperda APBD 2023
Baca juga: Pemkab Gunung Mas kenalkan pertanian kepada siswa SMA
Baca juga: Legislator Gumas minta kaum perempuan melapor jika jadi korban kekerasan