Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) menerima suap sekitar Rp5,3 miliar dalam kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten, Jawa Timur.
"Jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sekitar Rp5,3 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis dini hari.
Selain RALAI sebagai penerima suap, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya selaku pihak pemberi, yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).
Baca juga: Bupati Bangkalan diduga patok 'fee' Rp50-150 juta terkait lelang jabatan
Selanjutnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).
Firli mengungkapkan bahwa penggunaan uang-uang yang diterima tersangka RALAI tersebut diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas.
Selain itu, kata dia, tersangka RALAI juga diduga menerima pemberian lainnya dalam bentuk gratifikasi.
"Hal ini akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik," ucap Firli.
Baca juga: Kasus suap lelang jabatan, KPK tangkap Bupati Bangkalan
Penetapan enam tersangka tersebut diawali dengan adanya laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK. Berikutnya, dilakukan pengumpulan informasi dan data sehingga ditemukan adanya peristiwa pidana berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup.
"Maka KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mencari dan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti sehingga membuat terangnya peristiwa pidana dan menemukan serta mengumumkan tersangka," kata Filri.
Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung mulai 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022.
Tersangka RALAI ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, tersangka AEL, WY, dan AM masing-masing ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur serta tersangka HJ dan SH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Berita Terkait
Video sapi laut di Bangkalan Madura adalah hoaks!
Rabu, 10 Juli 2024 9:02 Wib
Madura United takluk saat menjamu Bali United
Kamis, 23 November 2023 19:40 Wib
Bali United boyong 24 pemain tantang Madura United
Rabu, 22 November 2023 7:02 Wib
Polisi tangkap sembilan pelaku penganiayaan santri hingga meninggal dunia
Selasa, 14 Maret 2023 21:06 Wib
Puluhan kantong darah bertulis HIV berserakan di TPS
Kamis, 23 Februari 2023 8:10 Wib
KPK usut dugaan penerimaan uang tersangka Bupati nonaktif Bangkalan dari para ASN
Jumat, 13 Januari 2023 14:41 Wib
KPK panggil kepala Dinas Perdagangan terkait kasus korupsi
Jumat, 16 Desember 2022 15:08 Wib
Bupati Bangkalan diduga patok 'fee' Rp50-150 juta terkait lelang jabatan
Kamis, 8 Desember 2022 2:04 Wib