Lima orang tersangka Tragedi Kanjuruhan segera disidangkan

id Tragedi Kanjuruhan,Kasus Kanjuruhan,Kalteng,Surabaya,Lima orang tersangka Tragedi Kanjuruhan segera disidangkan, PN Surabaya

Lima orang tersangka Tragedi Kanjuruhan segera disidangkan

Tumpukan bunga, foto dan sejumlah barang pribadi milik korban tragedi di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (29/12/2022). (ANTARA/Vicki Febrianto)

Surabaya (ANTARA) - Perkara Tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah berkas perkara kasus tersebut dikirim ke pengadilan setempat.

Humas PN Surabaya Agung mengatakan PN Surabaya telah meminta pihak kejaksaan untuk melakukan pendaftaran secara dalam jaringan (online).

"Berkas secara fisik sudah dibawa ke pengadilan, tapi untuk pendaftaran mesti secara elektronik karena untuk penomoran dan lainnya dilakukan secara elektronik," kata Agung di Surabaya, Selasa.

Baca juga: Sejumlah korban tragedi Kanjuruhan layangkan gugatan perdata

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki, yang turut mendaftarkan berkas ke PN Surabaya, menyatakan bahwa jaksa yang menyidangkan perkara tersebut akan sebanyak 17 orang.

"Jaksa yang menyidangkan 17 orang," kata Rahmat.

Dalam perkara itu, terdapat lima orang tersangka yang statusnya akan segera ditingkatkan menjadi terdakwa.

Baca juga: Liga Sepak Bola Indonesia dilanjutkan pascatragedi Kanjuruhan

Baca juga: Proses autopsi korban Tragedi Kanjuruhan 5 November 2022


Mereka ialah Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Satu orang tersangka lain, yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, belum dapat dilimpahkan ke pengadilan karena penuntut umum pada pekan lalu mengembalikan berkas ke penyidik Polda Jawa Timur.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman menjelaskan pengembalian berkas tersangka Akhmad Hadian Lukita itu dilakukan karena ada beberapa kekurangan yang belum bisa dilengkapi oleh penyidik, sehingga belum dinyatakan lengkap atau P-21.

Bos PT LIB itu lalu dikeluarkan dari tahanan Polda Jatim karena masa penahanannya telah habis dan penyidik belum bisa merampungkan berkas sesuai petunjuk jaksa.

Baca juga: Tak puas hasil penyidikan, korban Tragedi Kanjuruhan datangi Bareskrim Polri

Baca juga: Polri buat Perpol pengamanan kompetisi olahraga

Baca juga: PSSI lapor FIFA gelar KLB pada 2023