Hasil pemetaan ASN jadi dasar seleksi PPPK Bartim

id Hasil pemetaan ASN jadi dasar seleksi PPPK Bartim, kalteng, bartim, Barito timur, ampera AY mebas

Hasil pemetaan ASN jadi dasar seleksi PPPK Bartim

Bupati Bartim Ampera AY Mebas. ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang  (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas mengatakan, hasil pemetaan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah setempat akan menjadi dasar dalam pengusulan dan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Hasil pemetaan itu akan diketahui kebutuhan ASN yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tiap masing-masing instansi perangkat daerah. Dilanjutkan dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” kata Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas  di Tamiang Layang, Minggu.

Ampera menjelaskan, hasil pemetaan ASN masih dalam proses. 
Diperkirakan awal Februari ini hasilnya akan diterbitkan Bagian Organisasi dan Kepegawaian (Orpeg) atau Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Timur,” kata 

Menurutnya, dari pemetaan tersebut akan diketahui berapa kebutuhan ASN tiap perangkat daerah dengan menyesuaikan kebutuhan beban kerja. Selanjutnya akan dilakukan penempatan pegawai sesuai kebutuhan. Sebelumnya, pemetaan kebutuhan tenaga honorer juga sudah dipetakan.

“Hasil pemetaan ASN akan mengetahui kebutuhan ASN sesuai beban kerja. Misalnya ini ditempat di perangkat daerah A atau B, juga akan menjadi acuan untuk dilaksanakannya outsourcing,” kata Ampera.

Ditegaskan Ampera, tidak adanya pegawai dengan status honorer Pegawai Harian Lepas (PHL) maupun Pegawai Harian Tetap (PHT) di lingkup pemerintah setempat bukan keinginan dirinya secara pribadi maupun karena jabatan sebagai Bupati Barito Timur, tetapi karena adanya aturan yang diberlakukan pemerintah.

“Ini sesuai dengan Surat Kementerian Dalam Negeri,” kata Ampera.

Baca juga: Pemkab Bartim siapkan skema pilkades serentak

Menurutnya, isi surat tersebut sesuai ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal tersebut berisi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Aturan dimaksud yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diundangkan pada tanggal 28 November 2018.

Dengan demikian pemberlakuan lima tahun sesuai Pasal 99 ayat (1) jatuh pada 28 November 2023 maka diwajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK. Dengan demikian, per Tanggal 28 November 2023 tidak ada lagi honorer.

“Jadi sebenarnya karena adanya aturan dan karena SK para honorer berakhir per 31 Desember 2022,” demikian Ampera.

Baca juga: RSUD Tamiang Layang sediakan layanan forensik

Baca juga: Bupati tegaskan Jalan Simpang Runggu Raya-Kalamus tuntas tahun ini

Baca juga: PNS jadi panitia penyelenggara pemilu wajib izin pimpinan, kata Bupati Bartim