Pembatas ruang sidang roboh usai vonis Bharada E

id vonis Bharada E,pembatas Ruang Sidang ,Richard Eliezer,brigadir j,ferdy sambo

Pembatas ruang sidang roboh usai vonis Bharada E

Pagar pembatas ruang sidang roboh usai Majelis Hakim menyatakan vonis Bharada E, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Jakarta (ANTARA) - Pagar pembatas Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan roboh tersenggol massa pendukung  Bharada E atau Richard Eliezer usai pembacaan vonis.
 
Berdasarkan pantauan di lokasi, pukul 15.45 WIB terlihat sejumlah orang tengah membenarkan pagar pembatas di ruangan tersebut.
 
Terlihat pagar yang berada di tengah tersebut jatuh, sedangkan sisi kiri dan kanannya tampak nyaris lepas dari posisinya.
 
Tampak pula posisi kursi yang sudah tidak tertata rapi usai massa keluar dari ruangan.
 
Diketahui, pembatas ini tidak mampu menahan gerakan antusias massa yang bergembira usai Majelis Hakim memberikan vonis Bharada E.
 
Adapun masyarakat umum sudah tidak diperbolehkan masuk dengan ditutupnya pintu akses masuk ke ruang sidang utama.

Baca juga: Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara
 
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
 
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis penjara 15 tahun kepada terdakwa Kuat Ma’ruf atas keterlibatannya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Jakarta, Selasa (14/2)
 
Terdakwa lainnya, Ricky Rizal, divonis hukuman penjara selama 13 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
 
Pada Senin (13/2), terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
 
Sedangkan, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara

Baca juga: Hakim simpulkan Kuat Ma'ruf kehendaki pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Terbukti bersalah, Ferdy Sambo divonis mati