Indonesia dukung resolusi PBB akhiri perang dan perdamaian di Ukraina
Jakarta (ANTARA) - Indonesia mendukung resolusi yang diadopsi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengakhiri perang dan mengembalikan perdamaian di Ukraina.
Resolusi berjudul “UN Charter principles underlying a comprehensive, just and lasting peace in Ukraine” itu diadopsi dalam persidangan darurat Majelis Umum PBB di New York pada Kamis (23/2), menjelang setahun sejak agresi Rusia ke Ukraina.
Dalam keterangan tertulisnya, Kementerian Luar Negeri menjelaskan bahwa dukungan Indonesia untuk resolusi tersebut diberikan karena pokok dan semangat resolusi yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip dalam Piagam PBB dan hukum internasional, termasuk resolusi konflik secara damai, penghormatan terhadap HAM, dan penegakan hukum.
“Langkah Indonesia merupakan bagian dari upaya untuk terus mendorong agar kedua pihak yang berkonflik kembali ke meja perundingan, mengingat tanggung jawab mengakhiri perang terletak pada kedua pihak berkonflik,” kata Kemlu RI pada Jumat.
Indonesia menegaskan akan terus mendorong komunitas internasional untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi terlaksananya perdamaian di Ukraina.
“Bagi Indonesia, pendekatan zero-sum game dalam perang Ukraina tidak akan menyelesaikan masalah,” kata Kemlu, mengacu pada istilah yang berarti keuntungan yang dimenangi oleh salah satu pihak atas kekalahan pihak lain.
Dengan adopsi resolusi tersebut, Majelis Umum PBB menuntut agar Rusia menarik diri dari Ukraina dan berhenti berperang.
Sebanyak 141 anggota PBB mendukung resolusi tersebut, sementara tujuh negara menolak yaitu Rusia, Belarus, Korea Utara, Eritrea, Mali, Nikaragua, dan Suriah.
Sekutu Rusia, China, abstain atau menyatakan tidak memilih dalam pemungutan suara PBB.
Wakil Duta Besar Rusia untuk PBB Dmitry Polyanskiy menyebut pemungutan suara tersebut tidak berguna, sementara Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiyy memuji adopsi resolusi.
"Resolusi ini merupakan sinyal kuat dari dukungan global yang tak kunjung padam untuk Ukraina," kata Zelenskiyy dalam sebuah unggahan di Twitter.
Resolusi berjudul “UN Charter principles underlying a comprehensive, just and lasting peace in Ukraine” itu diadopsi dalam persidangan darurat Majelis Umum PBB di New York pada Kamis (23/2), menjelang setahun sejak agresi Rusia ke Ukraina.
Dalam keterangan tertulisnya, Kementerian Luar Negeri menjelaskan bahwa dukungan Indonesia untuk resolusi tersebut diberikan karena pokok dan semangat resolusi yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip dalam Piagam PBB dan hukum internasional, termasuk resolusi konflik secara damai, penghormatan terhadap HAM, dan penegakan hukum.
“Langkah Indonesia merupakan bagian dari upaya untuk terus mendorong agar kedua pihak yang berkonflik kembali ke meja perundingan, mengingat tanggung jawab mengakhiri perang terletak pada kedua pihak berkonflik,” kata Kemlu RI pada Jumat.
Indonesia menegaskan akan terus mendorong komunitas internasional untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi terlaksananya perdamaian di Ukraina.
“Bagi Indonesia, pendekatan zero-sum game dalam perang Ukraina tidak akan menyelesaikan masalah,” kata Kemlu, mengacu pada istilah yang berarti keuntungan yang dimenangi oleh salah satu pihak atas kekalahan pihak lain.
Dengan adopsi resolusi tersebut, Majelis Umum PBB menuntut agar Rusia menarik diri dari Ukraina dan berhenti berperang.
Sebanyak 141 anggota PBB mendukung resolusi tersebut, sementara tujuh negara menolak yaitu Rusia, Belarus, Korea Utara, Eritrea, Mali, Nikaragua, dan Suriah.
Sekutu Rusia, China, abstain atau menyatakan tidak memilih dalam pemungutan suara PBB.
Wakil Duta Besar Rusia untuk PBB Dmitry Polyanskiy menyebut pemungutan suara tersebut tidak berguna, sementara Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiyy memuji adopsi resolusi.
"Resolusi ini merupakan sinyal kuat dari dukungan global yang tak kunjung padam untuk Ukraina," kata Zelenskiyy dalam sebuah unggahan di Twitter.