Pemkab Bartim lakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan

id Pemkab bartim, sekda bartim panahan moetar, bulan ramadhan, jam kerja ramadhan, tamiang layang, bartim, barito timur

Pemkab Bartim lakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan

Sekda Barito Timur Panahan Moetar. (ANTARA/Diskominfosantik Bartim)

Tamiang Layang (ANTARA) - Sekretaris Daerah Barito Timur, Kalimantan Tengah, Panahan Moetar mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menciptakan suasana yang kondusif di lingkungan kerja masing-masing selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

“Bagi ASN yang non muslim diharapkan dapat menghargai atau menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa,” kata Panahan Moetar di Tamiang Layang, Rabu.

Panahan juga menyampaikan jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur 2023 sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat. Jam kerja yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Barito Timur selama Ramadhan adalah berjumlah 32,5 jam dalam sepekan.

Untuk organisasi perangkat daerah yang melaksanakan lima hari kerja, Senin hingga Kamis jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB, sedangkan pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB-12.30 WIB.

Sedangkan bagi OPD yang melaksanakan enam hari kerja, Senin hingga Kamis dan Sabtu jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB, sedangkan pada Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00-14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB-12.30 WIB.

Lebih jauh dijelaskan Panahan, kegiatan olahraga baik Senam Kesehatan Jantung (SKJ) dan Senam Aerobik Jumat Beriman ditiadakan sementara.

“Kegiatan itu akan dilaksanakan kembali sebagaimana biasa sesudah bulan Ramadhan,” terangnya.

Baca juga: PPK se-Bartim diingatkan bekerja profesional pada Pemilu 2024

Khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah dan UPT kesehatan, kepala OPD dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam satu minggu sebanyak 32,5 jam.

“Pengaturan jam kerja juga disampaikan ke semua kepala OPD melalui Surat bernomor : 800/234/IV.7/BKD, tanggal 20 Maret 2023 ini dikeluarkan dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” ucap Panahan.

Baca juga: PT SPMT evakuasi tongkang terbelah di Sungai Napu di Bartim