KPU Kobar tetapkan DPS 198.486 pemilih

id KPU Kobar tetapkan rekapitulasi DPS 198,486 pemilih, kalteng, kpu kobar, Kotawaringin Barat, kobar

KPU Kobar tetapkan DPS 198.486 pemilih

Ketua KPU Kobar, Chaidir menyerahkan hasil rekapitulasi DPS pada rapat pleno terbuka, Rabu (5/4/2023) ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Pangkalan Bun (ANTARA) - Komisi pemilihan umum (KPU ), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah menetapkan rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yakni 198.486 pemilih. 

"Hari ini kita melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan DPS untuk Pemilu tahun 2024, yakni sebanyak 198.486 pemilih," ujar Ketua KPU Kobar, Chaidir di Pangkalan Bun, Rabu. 

Dijelaskan Chaidir, hasil dari rekapitulasi pada hari ini, merupakan jumlah pemilih sementara di Kabupaten Kotawaringin Barat, dari 198.486 pemilih tersebut, terdiri dari 101.335 pemilih laki laki dan 97.151 pemilih perempuan

"Sementara untuk jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di tetapkan yaitu untuk yang reguler berjumlah sebanyak 773, yang terdiri dari 94 Desa dan Kelurahan, dan 4 TPS di lokasi khusus, " jelas Chaidir.

Dikatakannya, untuk 4 TPS di lokasi khusus tersebut yakni 3 TPS di berada di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun dengan jumlah pemilih 612 dan 1 TPS PT Wana Sawit Subur Lestari yang berada di Kecamatan Pangkalan Banteng dengan jumlah pemilih 170.

"Tahapan penyusunan daftar pemilih cukup panjang, sebagaimana harapan KPU RI data pemilih dihasilkan harus berkualitas, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," ucapnya.

Baca juga: Desa Pasir Panjang masuk 75 besar ADWI 2023

Pada rapat yang dilaksanakan di salah satu aula hotel di Kota Pangkalan Bun, ada beberapa dinamika atau permasalahan yang terjadi, salah satunya yaitu daftar pemilih yang belum dilakukan pencocokan dan penelitian atau belum dimasukkan, sehingga data tersebut mereka tunda.

"Jika nanti ada penemuan yang terjadi di lapangan yang belum kita selesaikan maka nanti akan kita selesaikan pada proses selanjutnya yaitu penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan. Nanti tiba saatnya kita akan menetapkan daftar pemilih tetap, yaitu pada tanggal 21 Juni 2023," terang Chaidir. 

Ditambahkannya bahwa kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilihan sementara ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Kabupaten.

"Kegiatan kita hari ini yaitu menetapkan daftar pemilih sementara untuk pemilu tahun 2024 mendatang, dan kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh KPU Kabupaten," demikian ucapnya. 

Sesuai dengan jadwal dan tahapan, pleno terbuka rekapitulasi DPS berlangsung pada tanggal 5 April 2023. Setelah DPS ditetapkan, selanjutnya KPU membuka masa sanggah atau perbaikan selama 14 hari sebelum pleno penetapan DPT.

Baca juga: Desa Pasir Panjang masuk 75 besar ADWI 2023

Baca juga: PPNI berharap Pemkab Kobar tingkatkan kesejahteraan perawat

Baca juga: Agustiar Sabran siapkan lapak pedagang gratis di pasar Ramadhan Kobar