DPRD Gunung Mas ingatkan PT ATA segera selesaikan ganti rugi tanam tumbuh

id Dprd gunung mas, komisi II dprd gunung mas, rayaniatie djangkan, pt ata ganti rugi tanam tumbuh, PT Archipelago Timur Abadi, kuala kurun, gumas, gunun

DPRD Gunung Mas ingatkan PT ATA segera selesaikan ganti rugi tanam tumbuh

Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Gunung Mas Rayaniatie Djangkan (tengah) didampingi anggota Komisi II Untung Jaya Bangas (kanan) dan Asisten I Setda Gunung Mas Lurand, memimpin RDP terkait pembayaran ganti rugi tanam tumbuh PT ATA terhadap puluhan warga Tumbang Lampahung, di Kuala Kurun, Senin (17/4/2023). (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah mengingatkan PT Archipelago Timur Abadi (ATA) untuk segera menyelesaikan urusan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh, dengan puluhan warga Desa Tumbang Lampahung Kecamatan Kurun.

Terlebih secara umum sudah tidak ada lagi permasalahan di lapangan yang bisa menghambat penyelesaian pembayaran ganti rugi tanam tumbuh, ucap Sekretaris Komisi II DPRD Gunung Mas, Rayaniatie Djangkan usai rapat dengar pendapat (RDP) di Kuala Kurun, Senin.

“Awalnya PT ATA melakukan pembebasan lahan dengan cara ganti rugi tanam tumbuh, kepada sekitar 30 kepala keluarga (KK) Tumbang Lampahung,” jelasnya.

Di sisi lain, ada sejumlah warga dari daerah lain yang mengklaim lahan tersebut milik mereka. Hal itu membuat pembayaran ganti rugi tanam tumbuh menjadi terhambat.

Namun baru-baru ini, sejumlah warga dari daerah lain yang sempat mengklaim lahan milik puluhan warga Tumbang Lampahung tadi, mencabut klaim mereka. Artinya sudah tidak ada permasalahan yang dapat menghambat pembayaran ganti rugi tanam tumbuh.

“PT ATA kami ingatkan untuk segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh kepada sekitar 30 KK warga Tumbang Lampahung. Pemerintah Kabupaten Gunung Mas juga harus mengawal ini,” tegas Rayaniatie.

Baca juga: Pemkab Gunung Mas pastikan stok bahan pokok aman jelang Lebaran

Sementara itu, Asisten I Setda Gunung Mas, Lurand turut bersyukur permasalahan klaim yang dilakukan oleh warga daerah lain tersebut dapat selesai dengan baik, yakni warga daerah lain tadi sudah mencabut klaim mereka.

Pemkab Gunung Mas, sambung dia, akan mengawal urusan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh, yang harus dilakukan oleh PT ATA kepada sekitar 30 KK Tumbang Lampahung.

Lainnya, perwakilan PT ATA, Kus Hermawan Bramasto menyampaikan untuk pembayaran pihaknya mengedepankan ‘clear and clean’, di mana ada surat legalitas dan tidak ada klaim dari pihak lain.

“Kemarin sempat ada klaim dari pihak luar, namun sudah kita bantu dan ada pencabutan klaim dari pihak luar tadi. Sekarang tinggal proses lebih lanjut,” demikian Kus Hermawan Bramasto.

Baca juga: PLN Kuala Kurun siaga amankan pasokan listrik selama Lebaran