Legislator Kotim sebut penanganan ODGJ perlu peran masyarakat

id Legislator Kotim sebut penanganan ODGJ perlu peran masyarakat, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, DPRD kotim, riskon Fabiansyah, rsj, odgj

Legislator Kotim sebut penanganan ODGJ perlu peran masyarakat

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Riskon Fabiansyah meminta pemerintah daerah meningkatkan upaya penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), seraya dia berharap peran serta masyarakat untuk membantu.

"Penanganan ODGJ ini bukan semata tugas pemerintah. Masyarakat juga diharapkan berperan dan ikut bertanggung jawab karena di sana ada domain masyarakat, khususnya pihak keluarga," kata Riskon di Sampit, Sabtu.

Riskon mengapresiasi kepedulian masyarakat yang saat ini melaporkan dan menyoroti banyaknya ODGJ berkeliaran. Dirinya juga sudah berdiskusi dengan Dinas Sosial terkait masalah ini.

Politisi muda Partai Golkar ini mengingatkan bahwa ODGJ adalah bagian dari masyarakat. Mereka harus diperlakukan dengan baik dan tepat agar bisa sembuh sehingga kembali menjadi pribadi yang mandiri dan mampu memberi manfaat bagi masyarakat.

Informasi yang didapat dari Dinas Sosial, kata dia, pemerintah daerah terus berupaya maksimal dalam penanganan ODGJ. Sudah banyak ODGJ yang dibantu dan diobati hingga bisa dikembalikan kepada pihak keluarga.

Dalam tahap ini, peran masyarakat, khususnya keluarga sangat dibutuhkan. ODGJ perlu bantuan agar bisa sembuh, mulai dari perhatian untuk pendampingan pemeriksaan rutin, minum obat, serta menciptakan lingkungan yang baik dalam mendukung penyembuhannya.

Namun yang terjadi di lapangan, belum sepenuhnya sesuai harapan. Tidak sedikit ODGJ akhirnya kembali pada kondisi kejiwaan yang terpuruk dan berkeliaran sehingga upaya penyembuhannya mengalami kemunduran.

Baca juga: Pemkab Kotim apresiasi arus mudik dan balik Lebaran berjalan lancar

Riskon mengingatkan, aturan sudah memuat secara rinci bagaimana peran pemerintah dan masyarakat dalam upaya bersama menangani ODGJ. Bahkan, aturan juga menegaskan adanya sanksi pidana bagi siapa saja yang menelantarkan atau membahayakan ODGJ.

Pasal 491 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa ada ancaman sanksi bagi barang siapa diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain, membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga.

Selain itu, ada pula Undang-Undang Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Undang-undang ini tidak hanya mengatur tugas pemerintah, tetapi juga menegaskan adanya peran serta masyarakat, seperti dituangkan dalam Bab VIII.

Sementara itu terkait ketentuan pidana diatur pada Bab IX. Pasal 86 menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/atau kekerasan terhadap ODMK dan ODGJ atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi ODMK dan ODGJ, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Selain memang ada ancaman sanksi pidana bagi yang menelantarkan ODGJ, poin penting di sini sebenarnya adalah bagaimana supaya masyarakat juga ikut berperan dalam penanganan ODGJ ini. Bukan hanya menuntut atau menyalahkan pemerintah," kata Riskon.

Riskon mendorong pemerintah daerah meningkatkan penanganan ODGJ. Namun dia juga berharap masyarakat juga berperan dalam upaya tersebut dengan membantu merawat ODGJ yang sudah ditangani hingga mereka benar-benar sembuh dan didukung untuk mandiri.

Sementara itu terkait keinginan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur membangun rumah sakit jiwa, Riskon mengaku sangat mendukung. Dia berharap pemerintah pusat juga mendukung mewujudkan ini dengan mempermudah perizinan dan memberikan pendampingan kepada daerah.

Baca juga: Bupati Kotim ingatkan pentingnya memotivasi pendidikan anak

Baca juga: Legislator: Pengembangan pariwisata Kotim disarankan mengacu Ripparda

Baca juga: Tingkatkan pelayanan, sudah 64 desa di Kotim optimalkan website