Legislator: Pengembangan pariwisata Kotim disarankan mengacu Ripparda

id Legislator: Pengembangan pariwisata Kotim disarankan mengacu Ripparda, kalteng, Sampit, DPRD kotim, Kotawaringin Timur, Dadang Siswanto, ujung Pandara

Legislator: Pengembangan pariwisata Kotim disarankan mengacu Ripparda

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Dadang Siswanto. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Dadang Siswanto menyarankan pemerintah lebih serius mengembang potensi pariwisata dengan mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda). 

"Berbicara masalah pengembangan destinasi wisata, kita sesungguhnya sudah memiliki Peraturan Daerah tentang Ripparda yaitu rencana induk kepariwisataan daerah tahun 2020 sampai tahun 2025," kata Dadang di Sampit, Sabtu. 

Ripparda merupakan petunjuk dan pedoman umum dalam melaksanakan pemeliharaan kebudayaan, potensi kepariwisataan pada setiap tingkatan pemerintah di daerah.

Ripparda dibuat untuk menjadi acuan induk pengembangan dan pembangunan pariwisata Kotawaringin Timur. Tujuannya agar upaya-upaya yang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana awal yang sudah ditetapkan dan tujuan yang ingin dicapai.

Menurutnya, sudah seharusnya Ripparda menjadi rujukan dalam pembangunan dan pengembangan sektor pariwisata di Kotawaringin Timur. Apalagi, peraturan daerah tersebut melalui pembahasan dan telah disepakati bersama oleh DPRD bersama eksekutif. 

Ripparda dapat menjadi pedoman pembangunan pariwisata meski periode pemerintahan berganti. Kebijakan yang dibuat diharapkan tidak melenceng dari poin-poin penting yang telah ditetapkan dalam Ripparda. 

Baca juga: Tingkatkan pelayanan, sudah 64 desa di Kotim optimalkan website

Menurut Dadang, dalam Ripparda tergambar secara jelas upaya-upaya yang wajib dilakukan oleh pemerintah daerah, mulai dari menciptakan destinasi wisata baru, sampai kepada mengembangkan destinasi wisata yang ada. 

Pengembangan pariwisata juga pada infrastruktur dan lainnya. Namun jika melihat data dan kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah daerah, hampir bisa dikatakan ada disorientasi dari Ripparda tersebut.

Oleh karena itu dia mengatakan pada pembahasan berikutnya DPRD meminta ketegasan pemerintah daerah. Jika ingin konsentrasi dengan arahnya pada kemampuan keuangan daerah, maka kembangkan yang sungguh-sungguh Pantai Ujung Pandaran. Segera lengkapi fasilitasnya, sarana pendukungnya, infrastruktur dan segala macamnya. 

"Sebaliknya, jikalau ingin ada opsi lain terkait dengan destinasi wisata, ayo pedomani Peraturan Daerah tentang Ripparda 2020-2025 karena di sana sudah terjawab semua," tegas legislator yang baru meraih gelar Magister Hukum dengan predikat cumlaude. 

Dadang tidak menampik, objek wisata yang menjadi andalan Kabupaten Kotawaringin Timur adalah Pantai Ujung Pandaran. Padahal jika melihat membeludaknya pengunjung setiap libur Lebaran, maka daerah ini perlu objek wisata andalan baru untuk mewadahi tingginya kunjungan wisatawan. 

Baca juga: Bupati Kotim minta komitmen instansi pelayanan di Mal Pelayanan Publik

Baca juga: 2.252 warga Kotim sudah mengaktifkan identitas kependudukan digital

Baca juga: BPBD Kotim tingkatkan kewaspadaan terhadap ancaman karhutla imbas El Nino