Pemkot Palangka Raya temukan pangkalan elpiji 3 Kg jual di atas HET

id DPKUKMP Palangka Raya ,Palangka Raya,Kalteng,elpiji 3 Kg ,elpiji Subsidi,Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya Samsul Rizal ,HET

Pemkot Palangka Raya temukan pangkalan elpiji 3 Kg jual di atas HET

Sekretaris DPKUKMP Kota Palangka Raya Hadriansyah melakukan pengawasan di salah satu pangkalan elpiji 3 Kg yang ada di kota setempat, Selasa (30/5/2023). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah melalui Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota setempat saat melakukan sidak ke sejumlah pangkalan elpiji  tiga kilogram,  masih ada menemukan pangkalan yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya Samsul Rizal di Palangka Raya, Selasa, mengatakan bagi pangkalan yang kedapatan masih menjual elpiji 3 Kg di luar HET oleh pihaknya diberikan teguran atau pembinaan.

"Pembinaan tersebut diberikan sesuai dengan kesalahannya. Pembinaan tersebut diberikan sesuai dengan kesalahannya, ketika terus melakukan maka pangkalan tersebut bisa direkomendasikan ke Pertamina untuk Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)," katanya.

Sidak yang dilakukan DPKUKMP Kota Palangka Raya bersama sejumlah instansi terkait tentunya bertujuan agar pangkalan elpiji bersubsidi di 'Kota Cantik' sebutan Palangka Raya, benar-benar menjual sesuai HET yang telah diatur oleh pemkot setempat.

Maka dari itu pengawasan atau sidak yang dilakukan DPKUKMP bersama sejumlah instansi terkait, akan terus berkelanjutan hingga pangkalan di daerah setempat benar-benar tidak menjual elpiji yang peruntukannya untuk masyarakat miskin di luar HET.

"Pangkalan yang kedapatan diberikan teguran atau pembinaan ketika kedapatan, namun apabila melanggar lagi maka akan dikenakan sanksi terberat yakni PHU oleh pihak Pertamina atau agen elpiji yang selama ini membinanya," bebernya.

Ditegaskan Samsul, pada sidak elpiji di Kecamatan Bukit Batu ada satu pangkalan elpiji subsidi yang akan di PHU. PHU tersebut dilakukan oleh agen yang membinanya, karena saat dilakukan sidak pangkalan tersebut menjual tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Pangkalan yang kedapatan menjual ke luar daerah di Kecamatan Bukit Batu dan akan di PHU tersebut kesalahannya fatal yakni menjual keluar daerah. Yang melakukan PHU adalah agen yang membawahi pangkalan tersebut," ucap Samsul.

Sebelum mengakhiri perbincangannya dengan awak media, Samsul juga menambahkan pihaknya akan membina enam pangkalan yang berada di Kecamatan Bukit Batu agar benar-benar menjual sesuai HET dan menyediakan kebutuhan masyarakat setempat.

"Karena wilayah setempat jauh dari perkotaan kemudian enam pangkalan yang mengantongi izin tersebut, akan terus dipantau sehingga mereka tidak memanfaatkan keadaan sehingga penjualan elpiji di wilayah kecamatan setempat benar-benar sesuai HET," demikian Samsul.