Ganjar akan teruskan program Jokowi

id Ganjar, Jokowi,Kalteng,Ganjar akan teruskan program Jokowi

Ganjar akan teruskan program Jokowi

Gubernur Jawa Tengah sekaligus bakal calon Presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo berjabat tangan dengan warga saat Sarasehan Kebangsaan, di Puri Begawan, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/6/2023). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp. (ARIF FIRMANSYAH/ARIF FIRMANSYAH)

Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing meyakini bahwa bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo akan meneruskan program kerja Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

"Relawan (Jokowi, red.) mendukung Ganjar karena hanya Ganjar yang akan meneruskan program Jokowi," kata Emrus Sihombing dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Emrus menjelaskan bahwa alasan hanya Ganjar yang akan meneruskan program kerja Jokowi, karena Jokowi dan Ganjar sama-sama kader PDI Perjuangan.

Oleh karena itu, ia memperkirakan relawan Jokowi akan berlabuh pada satu tujuan, yakni mendukung bakal calon presiden Ganjar Pranowo.

Bagi Emrus, kondisi akan berbeda jika relawan Jokowi mendukung bakal calon presiden dari partai lain karena program kerja pasti berbeda apabila dibandingkan dengan PDI Perjuangan.

Ribuan orang dari ratusan organisasi relawan Jokowi akan mendeklarasikan dukungan kepada Ganjar Pranowo, Sabtu (3/6) di Senayan, Jakarta.

Acara bertajuk Deklarasi Nasional Relawan Jokowi Dukung Ganjar Pranowo ini merupakan bentuk ketegasan para relawan dalam menghadapi Pilpres 2024 sehingga tidak ada lagi kebingungan dalam menentukan pilihan.

Emrus menilai deklarasi di Senayan tersebut akan mengubah peta elektabilitas bakal capres.

"Relawan punya pengaruh survei dan elektabilitas," ucap Emrus.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.