Tangerang (ANTARA) - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap dan menggagalkan upaya penyelundupan berlian seberat 144,27 gram dengan menyembunyikannya melalui celana dalam.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo saat ditemui ANTARA di Tangerang, Kamis mengatakan bahwa dalam penyelundupan berlian itu dibawa oleh RA (25) yang merupakan warga negara India.
"Petugas menemukan barang itu pada bagian celana dalamnya dengan bukti dua bungkus plastik, di situ kita buka lagi ternyata ada 11 bungkus kertas dengan di dalamnya berisi diduga berlian. Setelah kita timbang totalnya kurang lebih ada 144,27 gram," ucap Gatot.
Ia menjelaskan, dalam penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan petugas terhadap penumpang WNA asal India dengan rute penerbangan Bangkok menuju Jakarta, dengan mendarat di Terminal 3 Bandara Soetta pada Rabu sekitar pukul 11.35 WIB.
"Awal kecurigaan itu hasil analisa terhadap penumpang ini karena India memang jadi salah satu target kami dalam pemeriksaan. Sehingga kita coba dalami terkait permasalahan itu," katanya.
Ia menyebutkan, atas kecurigaan itu, petugas membawa pelaku ke area pemeriksaan Kepabeanan untuk dilakukan wawancara. Dan kemudian di situ petugas mendapati bungkusan plastik yang di dalamnya terdapat 11 buah kertas diduga berisi berlian.
"Modusnya disembunyikan dengan sengaja, sebab di bagian celana dalam itu ada bentuk khusus jahitan sehingga itu sudah memenuhi unsur 142 Undang-undang Kepabeanan dan kita lakukan penyidikan," tuturnya.
Ia juga mengungkapkan, atas temuan penyelundupan barang bukti berlian seberat 144,27 gram tersebut jika dinominalkan diketahui senilai Rp1,5 miliar.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, pelaku mengaku telah disuruh oleh seseorang di India untuk membawa barang tersebut ke Indonesia dengan nilai imbalan 5.000 rupee atau senilai kurang lebih Rp1 juta.
"Diketahui juga barang ini akan dikasih ke seseorang yang ada di Indonesia dan orang ini menginap di salah satu hotel di Jakarta. Pelaku mengaku tidak tau, jadi dititipkan saja oleh seseorang supaya dibawa ke Indonesia," kata dia.
Berita Terkait
Nelayan selundupkan narkoba di selangkangan digagalkan
Senin, 21 Oktober 2024 19:29 Wib
Pemusnahan barang ilegal senilai Rp16,4 miliar di Batam
Kamis, 10 Oktober 2024 20:30 Wib
Dua eks dirjen Bea Cukai dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi
Selasa, 1 Oktober 2024 17:08 Wib
Bea Cukai Sampit beri penghargaan mitra kerja dan pengguna jasa
Kamis, 26 September 2024 1:03 Wib
Bea Cukai Sampit gencar tindak peredaran rokok ilegal
Rabu, 25 September 2024 14:36 Wib
Bea Cukai akan periksa status penerbangan Erina-Kaesang
Senin, 26 Agustus 2024 17:30 Wib
Bea Cukai dan ekspedisi kerja sama cegah peredaran rokok ilegal
Senin, 5 Agustus 2024 11:42 Wib
Bea Cukai gagalkan penyelundupan narkoba di Bone
Sabtu, 6 Juli 2024 23:28 Wib