Bandung (ANTARA) - Terdakwa perkara suap pengurusan perkara yakni Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleg dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terbukti telah menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura.
Jaksa Penuntut Umum Wawan Yunarwanto mengatakan tuntutan itu diberikan berdasarkan kesimpulan dari fakta-fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi, surat bukti petunjuk, hingga barang bukti yang dihadirkan.
"Supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Wawan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Jaksa menuntut Gazalba terbukti bersalah telah melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam perkara itu, jaksa menjelaskan Gazalba diduga menerima suap untuk mengabulkan permintaan pemohon yakni Heryanto Tanaka untuk mengabulkan perkara kasasi terkait kasus permasalahan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Menurut jaksa, uang suap yang disiapkan Heryanto Tanaka untuk mengurus perkara itu sebesar 110 ribu dolar Singapura. Kemudian uang itu dialirkan secara berantai, mulai dari lewat pengacara, ASN di lingkungan MA, hingga ke Prasetio Nugroho selaku panitera pengganti atau asisten yang merupakan representasi dari Gazalba Saleh.
Dalam prosesnya, jaksa menyebut Gazalba Saleh sejak awal sudah menyimpulkan agar mengabulkan kasasi itu. Adapun kasasi itu ditangani oleh Sri Murwahyuni (ketua majelis), Gazalba Saleh (hakim anggota), hingga Prim Haryadi (hakim anggota).
Namun menurutnya Prim Haryadi berbeda pendapat dengan Gazalba Saleh dan memberikan dissenting opinion. Di samping itu, Sri Murwahyuni setuju dengan Gazalba Saleh hingga akhirnya perkara kasasi itu dikabulkan.
"Kemudian karena 2-1, sehingga mengabulkan lima tahun sebagaimana yang diusulkan pertama kali oleh Pak Gazalba," kata dia.
Selanjutnya, Gazalba Saleh diagendakan untuk membacakan nota pembelaan pada agenda sidang pekan depan. Gazalba pun berencana hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Bandung setelah sebelumnya mengikuti sidang secara daring.
Berita Terkait
Jaksa Agung enggan sebut nama-nama terkait temuan Rp1 triliun di rumah mantan pejabat MA
Rabu, 13 November 2024 18:18 Wib
Kejagung sebut Tom Lembong sudah diperiksa tiga kali sebagai saksi
Rabu, 30 Oktober 2024 15:25 Wib
Menang telak, Sunarto terpilih jadi ketua Mahkamah Agung
Rabu, 16 Oktober 2024 14:34 Wib
Terpidana korupsi kredit macet Rp39 miliar Mujianto divonis bebas
Kamis, 19 September 2024 13:44 Wib
Direktur PT SIP didakwa beli bijih timah dari pertambangan ilegal
Selasa, 27 Agustus 2024 17:22 Wib
KPK ungkap harta Gazalba naik Rp3,49 miliar saat jadi Hakim Agung
Senin, 12 Agustus 2024 16:41 Wib
Mahkamah Agung tolak kasasi KPK terkait Rafael Alun Trisambodo
Rabu, 24 Juli 2024 17:41 Wib
Polisi tanam ribuan pohon untuk lestarikan alam di Kalteng
Kamis, 27 Juni 2024 18:03 Wib