DPRD Kalteng minta Perusda hilangkan defisit dan hasilkan PAD
Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah Kuwu Senilawati membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan pembahasan terhadap tiga rancangan peraturan daerah yang diajukan pemerintah provinsi, terkait perubahan bentuk Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Ketiga raperda yang diajukan itu berkaitan dengan Bank Kalteng, PT Jamkrida serta Banama Tingang Makmur, kata Kuwu di Palangka Raya, kemarin.
"Kami sudah membahas mekanisme dan tahapan pembahasan ketiga raperda yang diajukan eksekutif itu," beber dia.
Selain membahas mekanisme, lanjut politisi Partai Gerindra ini, kalangan DPRD Kalteng juga turut mempertanyakan bagaimana strategi perusda Banama Tingang Makmur dalam menghilangkan defisit, dan upaya menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, perusda tersebut dari sisi bisnis sangat menjanjikan, namun kondisinya saat ini justru mengalami defisit.
"Apalagi pemerintah provinsi akan menghibahkan anggaran sebesar Rp5 miliar untuk perusda Banama Tingang Makmur ini. Hibah ini kan sesuai aturan, harus mendapat persetujuan dari DPRD Kalteng," kata Kuwu.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas itu mengatakan, untuk perusda Bank Kalteng, diperlukan penyertaan modal tambahan sebagai upaya menyesuaikan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Dia mengatakan bahwa OJK dan BI mengharuskan Bank Kalteng pada tahun 2024 memiliki kecukupan modal setidaknya Rp3,5 triliun, agar dapat berubah dari perusahaan daerah (perusda) menjadi perseroan daerah.
Baca juga: Waket DPRD Kalteng: Kemajuan pembangunan di Katingan mulai terlihat
"Jika Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota tidak bisa menempatkan dana sebesar Rp3,5 triliun itu, maka akan kembali pada bentuk yang semula," ucap Kuwu.
Sementara untuk perusda PT Jamkrida, DPRD Kalteng menyoroti masih kecilnya jumlah aset hingga tahun 2023 yang berkisar Rp185 miliar. Di mana jumlah tersebut relatif kecil jika melihat peran PT Jamkrida sebagai penjamin kredit. Sebab, berdasarkan pengamatan DPRD Kalteng, setiap proyek juga membutuhkan jaminan dalam hal pengkreditan.
"Nanti kita akan menggelar rapat, agar ketiganya (Bank Kalteng, Jamkrida, Banama Tingang Makmur) dapat memberikan ekspos apa-apa saja yang sudah dilakukan dan apa yang dilakukan dengan perubahan ini nantinya, serta kendala. Jadi, kita bisa mendapatkan gambarannya, dan jangan sampai ada yang disembunyikan," demikian Kuwu.
Baca juga: DPRD Kalteng : Penyandang disabilitas harus diakomodir secara optimal di pemilu 2024
Baca juga: Pemda diminta terus bantu pemasaran produk UMKM Kalteng
Baca juga: Legislator Kalteng harapkan perusahaan realisasikan tuntutan masyarakat terkait plasma
Ketiga raperda yang diajukan itu berkaitan dengan Bank Kalteng, PT Jamkrida serta Banama Tingang Makmur, kata Kuwu di Palangka Raya, kemarin.
"Kami sudah membahas mekanisme dan tahapan pembahasan ketiga raperda yang diajukan eksekutif itu," beber dia.
Selain membahas mekanisme, lanjut politisi Partai Gerindra ini, kalangan DPRD Kalteng juga turut mempertanyakan bagaimana strategi perusda Banama Tingang Makmur dalam menghilangkan defisit, dan upaya menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, perusda tersebut dari sisi bisnis sangat menjanjikan, namun kondisinya saat ini justru mengalami defisit.
"Apalagi pemerintah provinsi akan menghibahkan anggaran sebesar Rp5 miliar untuk perusda Banama Tingang Makmur ini. Hibah ini kan sesuai aturan, harus mendapat persetujuan dari DPRD Kalteng," kata Kuwu.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas itu mengatakan, untuk perusda Bank Kalteng, diperlukan penyertaan modal tambahan sebagai upaya menyesuaikan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Dia mengatakan bahwa OJK dan BI mengharuskan Bank Kalteng pada tahun 2024 memiliki kecukupan modal setidaknya Rp3,5 triliun, agar dapat berubah dari perusahaan daerah (perusda) menjadi perseroan daerah.
Baca juga: Waket DPRD Kalteng: Kemajuan pembangunan di Katingan mulai terlihat
"Jika Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota tidak bisa menempatkan dana sebesar Rp3,5 triliun itu, maka akan kembali pada bentuk yang semula," ucap Kuwu.
Sementara untuk perusda PT Jamkrida, DPRD Kalteng menyoroti masih kecilnya jumlah aset hingga tahun 2023 yang berkisar Rp185 miliar. Di mana jumlah tersebut relatif kecil jika melihat peran PT Jamkrida sebagai penjamin kredit. Sebab, berdasarkan pengamatan DPRD Kalteng, setiap proyek juga membutuhkan jaminan dalam hal pengkreditan.
"Nanti kita akan menggelar rapat, agar ketiganya (Bank Kalteng, Jamkrida, Banama Tingang Makmur) dapat memberikan ekspos apa-apa saja yang sudah dilakukan dan apa yang dilakukan dengan perubahan ini nantinya, serta kendala. Jadi, kita bisa mendapatkan gambarannya, dan jangan sampai ada yang disembunyikan," demikian Kuwu.
Baca juga: DPRD Kalteng : Penyandang disabilitas harus diakomodir secara optimal di pemilu 2024
Baca juga: Pemda diminta terus bantu pemasaran produk UMKM Kalteng
Baca juga: Legislator Kalteng harapkan perusahaan realisasikan tuntutan masyarakat terkait plasma