Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk lebih mewaspadai peredaran uang mutilasi yaitu uang asli yang disobek lalu ditempelkan dengan uang palsu.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono di Jakarta, Jumat, membenarkan adanya uang mutilasi tersebut, dengan ciri-ciri uang mempunyai nomor seri yang berbeda.
Uang tersebut tergolong sebagai uang yang separuh asli, separuh palsudan tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi atau alat pembayaran.
“Uang yang diragukan keasliannya sebagaimana video yang beredar merupakan salah satu kategori merusak uang rupiah, sebagaimana Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011,” kata Erwin.
Adapun uang mutilasi yang beredar menjadi bahan perbincangan di masyarakat setelah viral sebuah video di media sosial yang menunjukkan uang besaran Rp100 ribu dengan nomor seri yang berbeda di media sosial.
Baca juga: Bank Indonesia edukasi generasi milenial pentingnya mencintai rupiah
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, yang dimaksud dengan “merusak”, adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian atau merobek.
Dalam kasus itu, uang yang dirusak secara sengaja tidak sah untuk digunakan dalam transaksi.
Erwin menyampaikan kepada masyarakat apabila menemukan uang yang dimaksud, dapat segera meminta klarifikasi dari BI. Kemudian masyarakat juga diimbau untuk tetap memerhatikan desain uang rupiah.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mengenal, merawat dan menjaga dengan baik rupiah melalui 5 Jangan: jangan dilipat, jangan diremas, jangan dicoret, jangan dibasahi, dan jangan distaples. Uang rupiah yang terawat akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengenali ciri-ciri keasliannya," ujarnya.
Lebih lanjut, Erwin juga mengingatkan bahwa rupiah adalah simbol kedaulatan negara, yang mana merupakan bagian dari perjalanan bangsa Indonesia.
Di dalamnya berisi cerita dan narasi tentang keberagaman dan persatuan, juga dicantumkan para pahlawan nasional serta kekayaan bangsa.
"Cintai Rupiah menjadi wujud mencintai Indonesia, Bangga Rupiah sama seperti menjaga kedaulatan bangsa dan negara, sedangkan Paham Rupiah adalah wujud menjaga stabilitas perekonomian Indonesia," katanya.
Berita Terkait
Pengadilan vonis 15 tahun penjara pelaku pembunuhan dan mutilasi di Kota Malang
Rabu, 18 September 2024 19:15 Wib
Pelaku pembunuhan hingga mutilasi di Malang terancam hukuman mati
Kamis, 4 Januari 2024 16:51 Wib
Pelaku mutilasi cor jasad korbannya diadili
Senin, 25 September 2023 19:16 Wib
Polisi ringkus pelaku mutilasi dicor beton di Semarang
Rabu, 10 Mei 2023 14:33 Wib
Tersangka dan korban mutilasi dalam koper merah merupakan pasangan gay
Sabtu, 18 Maret 2023 21:23 Wib
Mayat mutilasi dalam koper merah merupakan seorang translator Bahasa Mandarin
Sabtu, 18 Maret 2023 21:20 Wib
Pelaku mutilasi di Bekasi dijerat pasal berlapis
Jumat, 6 Januari 2023 21:49 Wib
Kapten Inf DK terdakwa kasus mutilasi meninggal di Jayapura
Sabtu, 24 Desember 2022 23:43 Wib