Semarang (ANTARA) - Pengadilan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, mulai mengadili Muhammad Husen (28), pelaku pembunuhan terhadap Irwan Hutagalung (53) yang jasadnya dimutilasi dan ditemukan dalam kondisi dicor beton pada Mei 2023.
Jaksa Penuntut Umum Ardhika Wisnu dalam sidang di PN Kota Semarang, Senin, mengatakan pembunuhan berencana itu dilakukan terdakwa dalam beberapa tahap.
Ia menjelaskan terdakwa membunuh korban dengan menggunakan linggis sebelum akhirnya menggunakan pisau untuk memutilasi beberapa anggota tubuh korban.
"Terdakwa kemudian melumuri bagian tubuh korban yang sudah terpotong dengan menggunakan adukan semen," kata jaksa dalam sidang daring yang dipimpin Hakim Ketua Sarwedi tersebut.
Dalam perkara ini, terdakwa Muhammad Husen dijerat dengan pasal subsideritas, yakni Pasal 340 atau Pasal 338 atau Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Husen sudah menyatakan mengerti dan membenarkan isi dakwaan.
Terdakwa Husen juga menyatakan tidak akan menyampaikan eksepsi sehingga sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, sesosok jasad pria yang diduga korban pembunuhan ditemukan dengan kondisi dicor beton di sebuah tempat pengisian ulang air di Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang, pada 8 Mei 2023.
Korban yang diketahui bernama Irwan Hutagalung (53) tersebut dibunuh dengan cara dimutilasi dan dicor oleh Muhammad Husen yang merupakan pegawainya.
Berita Terkait
Polisi ringkus pelaku mutilasi dicor beton di Semarang
Rabu, 10 Mei 2023 14:33 Wib
Polisi selidiki jasad korban pembunuhan dicor beton dengan bau busuk di Semarang
Senin, 8 Mei 2023 18:27 Wib
Polisi ungkap motif pembunuhan yang dicor semen di Bekasi
Kamis, 9 Maret 2023 15:31 Wib
511 guru-pegawai Disdik Palangka Raya jadi sasaran vaksin COVID tahap pertama
Rabu, 17 Maret 2021 18:28 Wib
Jalan Kandui-Montallat yang rusak diperbaiki
Rabu, 6 Januari 2021 20:05 Wib
Sekolah di Kotim diminta permudah sistem pembelajaran di tengah pandemi COVID-19
Sabtu, 18 Juli 2020 22:40 Wib
Lima orang dalam satu keluarga di Kotim positif COVID-19
Kamis, 4 Juni 2020 19:41 Wib
Diwacanakan masuk wilayah Kotim wajib rapid test
Kamis, 21 Mei 2020 16:08 Wib