Tersangka dan korban mutilasi dalam koper merah merupakan pasangan gay
Kabupaten Bogor (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, menyebut pria berinisial DA (35), tersangka kasus mutilasi mayat dalam koper berwarna merah, merupakan pasangan sesama jenis atau gay dari korban berinisial R (43).
"Tersangka bertengkar karena diminta melakukan handjob oleh si korban. Terjadi pertengkaran, namun demikian kami masih melakukan pendalaman," ungkap Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin saat merilis pengungkapan kasus mutilasi itu di Mapolres Bogor, Cibinong, Sabtu.
Menurut Kapolres, pihaknya juga akan mendalami mengenai dugaan penyimpangan seksual yang dialami oleh DA dengan melibatkan psikiater.
"Sementara untuk pendalaman ke arah sana (gay) dalam bentuk kelainan psikologis dan lain-lain, kami akan lakukan pendalaman dengan psikiater," ujarnya.
Baca juga: Mayat mutilasi dalam koper merah merupakan seorang translator Bahasa Mandarin
Iman menjelaskan pertemuan DA dengan R berawal dari R yang sering menggunakan jasa DA sebagai pengemudi taksi daring.
"Pelaku pertama kali mengenal korban karena korban pesan Grab, kemudian pelaku sebagai driver Grab merasa cocok dan berlangganan, kemudian mereka tinggal bersama-sama," terang Iman.
Kemudian, tersangka DA dan R yang sudah tinggal bersama sekitar empat bulan di sebuah apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, terlibat pertengkaran hingga akhirnya DA membunuh R dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau dapur.
Selanjutnya, DA melakukan upaya mutilasi dengan menggunakan alat potong gerinda. Dia memisahkan bagian tubuh korban dengan memotong bagian kepala dan kedua kaki.
Baca juga: Warga temukan koper berisi potongan tubuh manusia di daerah ini
"Karena ada rasa ketakutan menghilangkan mayatnya, kemudian tersangka menggunakan alat potong gerinda untuk memotong bagian kaki dan bagian kepalanya," kata Kapolres.
Tersangka DA kemudian membuang potongan kepala dan kedua kaki korban beserta alat gerinda ke Sungai Cimanceuri, Tangerang. Sedangkan bagian tubuh korban dimasukkan koper berwarna merah dan dibuang di wilayah Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Bogor.
"Kami juga memperoleh laporan dari petugas jalan tol, untuk pakaian dan sprei dan alat-alat pembungkus lainnya dibuang di area tol wilayah Cikupa dan sudah ditemukan. Saat ini sudah diamankan oleh Polsek Tenjo dan sedang dalam perjalanan ke Polres Bogor," paparnya.
Baca juga: Pelaku mutilasi di Bekasi dijerat pasal berlapis
Sebelumnya, Ketua RW setempat, Dendi, menerangkan bahwa sebuah koper dengan ukuran sekitar 28 inch ditemukan seorang warga sekitar pukul 07.30 WIB pada Rabu (15/3) di pinggir jalan Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Bogor. Di dalam koper itu terdapat potongan tubuh manusia tanpa kepala dan kaki dengan dibalut plastik hitam.
"Kronologinya warga ada yang melihat koper, entah isinya apa, katanya dibuka ditemukan mayat dimutilasi. Dia kaget, kemudian lapor kepada pihak RT setempat. Setelah itu RT melapor ke RW. Saya ke lokasi ternyata sudah ramai," kata Dendi.
Kemudian, ia berkoordinasi dengan aparatur wilayah untuk melakukan penanganan dengan menghubungi pihak kepolisian.
Baca juga: Pelaku mutilasi bocah 10 tahun di Riau terancam 15 tahun penjara
Baca juga: Pelaku mutilasi di Semarang merupakan residivis kasus pencabulan
"Tersangka bertengkar karena diminta melakukan handjob oleh si korban. Terjadi pertengkaran, namun demikian kami masih melakukan pendalaman," ungkap Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin saat merilis pengungkapan kasus mutilasi itu di Mapolres Bogor, Cibinong, Sabtu.
Menurut Kapolres, pihaknya juga akan mendalami mengenai dugaan penyimpangan seksual yang dialami oleh DA dengan melibatkan psikiater.
"Sementara untuk pendalaman ke arah sana (gay) dalam bentuk kelainan psikologis dan lain-lain, kami akan lakukan pendalaman dengan psikiater," ujarnya.
Baca juga: Mayat mutilasi dalam koper merah merupakan seorang translator Bahasa Mandarin
Iman menjelaskan pertemuan DA dengan R berawal dari R yang sering menggunakan jasa DA sebagai pengemudi taksi daring.
"Pelaku pertama kali mengenal korban karena korban pesan Grab, kemudian pelaku sebagai driver Grab merasa cocok dan berlangganan, kemudian mereka tinggal bersama-sama," terang Iman.
Kemudian, tersangka DA dan R yang sudah tinggal bersama sekitar empat bulan di sebuah apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, terlibat pertengkaran hingga akhirnya DA membunuh R dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau dapur.
Selanjutnya, DA melakukan upaya mutilasi dengan menggunakan alat potong gerinda. Dia memisahkan bagian tubuh korban dengan memotong bagian kepala dan kedua kaki.
Baca juga: Warga temukan koper berisi potongan tubuh manusia di daerah ini
"Karena ada rasa ketakutan menghilangkan mayatnya, kemudian tersangka menggunakan alat potong gerinda untuk memotong bagian kaki dan bagian kepalanya," kata Kapolres.
Tersangka DA kemudian membuang potongan kepala dan kedua kaki korban beserta alat gerinda ke Sungai Cimanceuri, Tangerang. Sedangkan bagian tubuh korban dimasukkan koper berwarna merah dan dibuang di wilayah Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Bogor.
"Kami juga memperoleh laporan dari petugas jalan tol, untuk pakaian dan sprei dan alat-alat pembungkus lainnya dibuang di area tol wilayah Cikupa dan sudah ditemukan. Saat ini sudah diamankan oleh Polsek Tenjo dan sedang dalam perjalanan ke Polres Bogor," paparnya.
Baca juga: Pelaku mutilasi di Bekasi dijerat pasal berlapis
Sebelumnya, Ketua RW setempat, Dendi, menerangkan bahwa sebuah koper dengan ukuran sekitar 28 inch ditemukan seorang warga sekitar pukul 07.30 WIB pada Rabu (15/3) di pinggir jalan Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Bogor. Di dalam koper itu terdapat potongan tubuh manusia tanpa kepala dan kaki dengan dibalut plastik hitam.
"Kronologinya warga ada yang melihat koper, entah isinya apa, katanya dibuka ditemukan mayat dimutilasi. Dia kaget, kemudian lapor kepada pihak RT setempat. Setelah itu RT melapor ke RW. Saya ke lokasi ternyata sudah ramai," kata Dendi.
Kemudian, ia berkoordinasi dengan aparatur wilayah untuk melakukan penanganan dengan menghubungi pihak kepolisian.
Baca juga: Pelaku mutilasi bocah 10 tahun di Riau terancam 15 tahun penjara
Baca juga: Pelaku mutilasi di Semarang merupakan residivis kasus pencabulan