Polisi tebak komplotan pencuri antar provinsi Kalimantan

id Polresta Palangka Raya,Pencurian antar provinsi ,Kalteng,Palangka Raya

Polisi tebak komplotan pencuri antar provinsi Kalimantan

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa menjelaskan terkait kasus pencurian antar provinsi yang berhasil ditangkap oleh anggotanya, Jumat (10/11/2023). ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah berhasil menangkap dua pelaku pencurian berinisial RY (38) dan RN (40) yang terlibat dalam tindak kejahatan pencurian di kantor PT Bintang Artha Niaga Kusuma pada Agustus 2023.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa di Palangka Raya, Jumat, mengatakan dua pelaku tersebut ditangkap di wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) oleh tim Reserse Mobile (Resmob) Polresta Palangka Raya bersama Polda Kalteng, Kalsel dan Kaltim.

"Selain RY dan RN dua pelaku lainnya yakni PS (40) dan AI (39) terlebih dahulu diamankan Polres Banjar, Kalsel. Sedangkan otak dari tindak kejahatan tersebut adalah AP dan yang bersangkutan masih buron atau DPO," katanya saat jumpa pers di Mapolresta setempat, Jumat.
   
Budi menuturkan, dari tangan para pelaku yang juga dihadiahi timah panas di bagian kaki karena berusaha kabur dan memberikan perlawanan terhadap petugas yang hendak menyergap, mereka berhasil mengamankan satu unit Toyota Calya warna putih dengan Nomor Polisi F 1163 VH.

Kemudian polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah dengan nomor polisi DA 4543 BS yang merupakan untuk sarana prasarana melakukan tindak kejahatan tersebut.

"Sepeda motor yang berhasil disita oleh anggota kami itu tidak lain adalah sepeda motor hasil mencuri milik warga," ucapnya.

Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menambahkan, menurut keterangan para pelaku aksi kejahatan yang mereka lakukan tersebut tidak hanya di Kalteng saja, melainkan juga ada di daerah Kalsel dan Kaltim.

"Semua pelaku yang kini sudah ditangani Polresta Palangka Raya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian juga dijerat dengan pasal 365 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," beber Budi Santosa.

Kapolresta Palangka Raya itu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di daerah setempat, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi-aksi kejahatan seperti ini.

"Kalau meninggalkan rumah jangan dalam keadaan kosong. Pasang CCTV dan pasang juga kunci ganda, agar barang berharga yang berada di rumah kita tidak mudah dibobol kawanan pencuri," demikian Budi Santosa.