Banda Aceh (ANTARA) - Pangkalan TNI Angkatan Laut (AL) Lhokseumawe menggagalkan penyeludupan sebanyak 350 dos rokok ilegal jenis Luffman tanpa pita cukai di perairan Kuala Cangkoi, Kabupaten Aceh Utara.
"Kami mengamankan kapal yang ternyata setelah diperiksa membawa muatan kurang lebih 350 dos, berisikan rokok tanpa cukai," kata Komandan Lanal Lhokseumawe Kolonel Laut (P) Andi Susanto di Aceh Utara, Minggu.
Penangkapan itu bermula informasi yang terima petugas dari masyarakat terkait adanya transaksi barang ilegal dari kapal ikan nelayan pada Sabtu (11/11) sekitar pukul 02.00 WIB.
Selanjutnya, petugas melakukan pengintaian, lalu pengejaran terhadap kapal yang diketahui bernama Kapal Motor (KM) Indah, yang kemudian bersandar di bibir pantai Kuala Cangkoi.
Dari kejauhan petugas juga melihat tiga anak buah kapal yang melarikan diri ke daratan dan meninggalkan kapal dalam kondisi mulai mengalami kebocoran.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati 350 dos rokok ilegal serta dokumen lengkap kapal yang sudah kadaluarsa. Menurut informasi, kapal tersebut milik warga Aceh Utara.
Kata Andi, kapal yang ditangkap tersebut jenis kapal motor penangkap ikan, namun dalam pelayarannya tidak membawa ABK yang cukup sebagai kapal ikan.
"Maka dari itu kita curiga akan melaksanakan kegiatan yang ilegal," katanya.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan ke Pelabuhan Pelindo Lhokseumawe. Rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp3 juta per dos dan diperkirakan kerugian negara mencapai lebih Rp1 miliar.
Pihaknya masih melakukan penyelidikan serta pengejaran pelaku dengan berkolaborasi bersama pihak kepolisian dan Bea Cukai.
Barang bukti rokok dan kapal tersebut juga akan segera diserahkan pada Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut. Lanal Lhokseumawe berharap peran serta masyarakat untuk mengungkap dan mencegah adanya transaksi barang ilegal.
Berita Terkait
Pemutihan kebun sawit ilegal di Kalteng harus memperhatikan hak masyarakat
Rabu, 1 Mei 2024 15:17 Wib
Laporkan bila ada aktivitas mencurigakan WNA melalui "hotline" Imigrasi
Kamis, 25 April 2024 14:33 Wib
Polri diminta merazia jasa travel non prosedural
Jumat, 12 April 2024 23:22 Wib
Masyarakat waspadai penawaran pinjol ilegal
Selasa, 9 April 2024 15:01 Wib
Pemusnahan barang impor ilegal senilai Rp9,3 miliar
Kamis, 28 Maret 2024 16:14 Wib
Satgas perkuat berantas aktivitas keuangan ilegal
Sabtu, 9 Maret 2024 13:51 Wib
OJK blokir sebanyak 233 pinjol ilegal pada 2024
Selasa, 5 Maret 2024 8:18 Wib
Pinjol ilegal masih marak, DPRD Palangka Raya minta OJK lanjutkan moratorium
Senin, 4 Maret 2024 17:12 Wib