Penyeludupan 350 dos rokok ilegal di Aceh Utara
Banda Aceh (ANTARA) - Pangkalan TNI Angkatan Laut (AL) Lhokseumawe menggagalkan penyeludupan sebanyak 350 dos rokok ilegal jenis Luffman tanpa pita cukai di perairan Kuala Cangkoi, Kabupaten Aceh Utara.
"Kami mengamankan kapal yang ternyata setelah diperiksa membawa muatan kurang lebih 350 dos, berisikan rokok tanpa cukai," kata Komandan Lanal Lhokseumawe Kolonel Laut (P) Andi Susanto di Aceh Utara, Minggu.
Penangkapan itu bermula informasi yang terima petugas dari masyarakat terkait adanya transaksi barang ilegal dari kapal ikan nelayan pada Sabtu (11/11) sekitar pukul 02.00 WIB.
Selanjutnya, petugas melakukan pengintaian, lalu pengejaran terhadap kapal yang diketahui bernama Kapal Motor (KM) Indah, yang kemudian bersandar di bibir pantai Kuala Cangkoi.
Dari kejauhan petugas juga melihat tiga anak buah kapal yang melarikan diri ke daratan dan meninggalkan kapal dalam kondisi mulai mengalami kebocoran.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati 350 dos rokok ilegal serta dokumen lengkap kapal yang sudah kadaluarsa. Menurut informasi, kapal tersebut milik warga Aceh Utara.
Kata Andi, kapal yang ditangkap tersebut jenis kapal motor penangkap ikan, namun dalam pelayarannya tidak membawa ABK yang cukup sebagai kapal ikan.
"Maka dari itu kita curiga akan melaksanakan kegiatan yang ilegal," katanya.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan ke Pelabuhan Pelindo Lhokseumawe. Rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp3 juta per dos dan diperkirakan kerugian negara mencapai lebih Rp1 miliar.
Pihaknya masih melakukan penyelidikan serta pengejaran pelaku dengan berkolaborasi bersama pihak kepolisian dan Bea Cukai.
Barang bukti rokok dan kapal tersebut juga akan segera diserahkan pada Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut. Lanal Lhokseumawe berharap peran serta masyarakat untuk mengungkap dan mencegah adanya transaksi barang ilegal.
"Kami mengamankan kapal yang ternyata setelah diperiksa membawa muatan kurang lebih 350 dos, berisikan rokok tanpa cukai," kata Komandan Lanal Lhokseumawe Kolonel Laut (P) Andi Susanto di Aceh Utara, Minggu.
Penangkapan itu bermula informasi yang terima petugas dari masyarakat terkait adanya transaksi barang ilegal dari kapal ikan nelayan pada Sabtu (11/11) sekitar pukul 02.00 WIB.
Selanjutnya, petugas melakukan pengintaian, lalu pengejaran terhadap kapal yang diketahui bernama Kapal Motor (KM) Indah, yang kemudian bersandar di bibir pantai Kuala Cangkoi.
Dari kejauhan petugas juga melihat tiga anak buah kapal yang melarikan diri ke daratan dan meninggalkan kapal dalam kondisi mulai mengalami kebocoran.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati 350 dos rokok ilegal serta dokumen lengkap kapal yang sudah kadaluarsa. Menurut informasi, kapal tersebut milik warga Aceh Utara.
Kata Andi, kapal yang ditangkap tersebut jenis kapal motor penangkap ikan, namun dalam pelayarannya tidak membawa ABK yang cukup sebagai kapal ikan.
"Maka dari itu kita curiga akan melaksanakan kegiatan yang ilegal," katanya.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan ke Pelabuhan Pelindo Lhokseumawe. Rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp3 juta per dos dan diperkirakan kerugian negara mencapai lebih Rp1 miliar.
Pihaknya masih melakukan penyelidikan serta pengejaran pelaku dengan berkolaborasi bersama pihak kepolisian dan Bea Cukai.
Barang bukti rokok dan kapal tersebut juga akan segera diserahkan pada Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut. Lanal Lhokseumawe berharap peran serta masyarakat untuk mengungkap dan mencegah adanya transaksi barang ilegal.