45 WBP Lapas Sampit dapat remisi khusus Natal

id 45 WBP Lapas Sampit dapat remisi khusus Natal, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, lapas Sampit, Natal, tahun baru, nataru

45 WBP Lapas Sampit dapat remisi khusus Natal

WBP Lapas Sampit bertanding sepak bola untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Lapas Sampit

Sampit (ANTARA) - Sebanyak 45 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mendapat remisi khusus dalam rangka Hari Raya Natal 2023.

“Untuk Natal 2023 ini ada 45 WBP yang mendapat remisi khusus, mereka itulah yang memenuhi syarat untuk mendapat remisi,” kata Kepala Lapas Sampit Meldy Putra di Sampit, Jumat. 

Ia menyampaikan, remisi khusus keagamaan seperti ini diberikan pada saat hari besar keagamaan. Remisi diberikan kepada WBP sesuai dengan agama dianut masing-masing, serta telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. 

Total ada 842 WBP di Lapas Sampit saat ini, 63 diantaranya merupakan Nasrani. Dari jumlah tersebut, hanya 45 WBP yang memenuhi syarat  untuk mendapatkan remisi, sedangkan 18 WBP lainnya tidak memenuhi syarat, karena masih berstatus tahanan atau belum menjalani masa pidana lima bulan. 

Sebanyak 45 WBP yang mendapat remisi khusus Natal 2023 itu memiliki latar belakang perkara antara lain, 17 orang narkotika, 1 korupsi, 27 pidana umum. 

Baca juga: Palangka Raya juara umum Festival Tandak Intan Kaharingan

Sebanyak 45 WBP yang mendapat remisi khusus tersebut mendapat potongan masa tahanan yang bervariasi, yakni 15 hari sebanyak 15 orang, 1 bulan sebanyak 25 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 5 orang.

“Saya harap, remisi khusus yang diberikan ini dapat memotivasi bagi WBP yang bersangkutan untuk terus melakukan perbaikan diri dari perbuatan yang melanggar hukum,” ucapnya. 

Meldy menyampaikan, pemberian remisi khusus ini merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna. 

Surat keputusan remisi khusus Natal 2023 ini akan diserahkan tepat pada 25 Desember kepada para WBP yang bersangkutan. 

Sebelum itu, Meldy mengucapkan selamat bagi WBP yang mendapat remisi. Namun, ia juga mengingatkan agar para WBP ke depannya bisa menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia, dan berbudi luhur, serta berguna bagi bangsa dan negara. 

Baca juga: PT Sukajadi Sawit Mekar bantu nelayan Desa Sebabi kembangkan usaha perikanan

Baca juga: UMPR sosialisasikan kemudahan program RPL bagi tenaga kontrak Kotim

Baca juga: KPU Kotim terima ratusan ribu surat suara