Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Aiman Witjaksono atas penyitaan telepon seluler (ponsel) miliknya.
"Penyidik melalui tim advokasi bidang hukum siap untuk menghadapi gugatan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa.
Ade Safri juga menjelaskan soal gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Aiman itu merupakan hak yang bersangkutan.
Baca juga: Penyitaan ponsel milik Aiman Witjaksono sudah sesuai aturan
"Itu hak yang bersangkutan untuk mengajukan gugatan praperadilan dan kami menghormati itu," katanya.
Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut juga menambahkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan transparan mengusut kasus tersebut.
"Kami pastikan penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi dan intimidasi," kata Ade Safri.
Baca juga: Ganjar Pranowo siap bela Aiman Witjaksono
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima permohonan gugatan praperadilan yang dimohonkan Aiman Witjaksono atas penyitaan oleh Polda Metro Jaya.
Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Selasa, mengatakan permohonan gugatan praperadilan Aiman Witjaksono itu terdaftar dengan Nomor.25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel pada Selasa siang.
"(Terkait) Adanya permohonan tersebut, telah ditunjuk hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara, yakni Hakim Delta Tama," kata Djuyamto.
Selain itu, PN Jaksel juga telah menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan Aiman Witjaksono pada tanggal 19 Februari.
Baca juga: Dilaporkan ke polisi, TPN Ganjar-Mahfud dampingi proses hukum Aiman Witjaksono
"Hari sidang pertama Senin, tanggal 19 Februari 2024," katanya.
Aiman, selaku juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, mengajukan gugatan praperadilan dengan termohon Polda Metro Jaya.
Gugatan yang dimohonkan Aiman tersebut meminta hakim praperadilan untuk menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap barang miliknya adalah tidak sah.
Penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya ialah berupa telepon seluler, akun media sosial Instagram, dan alamat surat elektronik milik Aiman Witjaksono.
Baca juga: Presenter TV Aiman Witjaksono Siap Penuhi Panggilan Polisi
Aiman dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 14 ayat (1) dan/atau pasal 14 ayat (2) dan/atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyiaran atau pemberitahuan berita bohong.
Selain mengajukan gugatan praperadilan, Aiman juga sudah membuat pengaduan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Kompolnas menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
Polisi amankan dua orang terkait kematian remaja akibat overdosis
Jumat, 26 April 2024 15:19 Wib
Polisi imbau warga hindari kawasan Monas sampai Merdeka Barat pagi ini
Senin, 22 April 2024 7:50 Wib
Oknum sopir Grab nekat aniaya penumpangnya hingga paksa minta uang Rp100 juta
Selasa, 2 April 2024 14:26 Wib
Polisi tangkap mahasiswi penipu tiket konser Coldplay senilai Rp1,2 miliar
Rabu, 27 Maret 2024 13:14 Wib
Polisi bongkar kasus narkotika jenis LSD berbentuk kertas dari Jerman
Jumat, 15 Maret 2024 16:16 Wib
Diduga satu keluarga tewas usai terjun dari lantai 22 apartemen di Jakarta
Sabtu, 9 Maret 2024 22:33 Wib
Gugatan Aiman Witjaksono ditolak
Selasa, 27 Februari 2024 20:17 Wib
Rektor Universitas Pancasila diduga lakukan pelecehan seksual
Senin, 26 Februari 2024 18:24 Wib